Tiga Wartawan Peras PNS Pemprov Lampung Pakai Video Mesum
Polisi menetapkan tiga wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.
Polisi menetapkan tiga wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.
"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dikutip dari Antara, Jumat (20/8).
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Mengapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm."Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Kenapa GamaWarni dikembangkan? Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa GamaWarni dibuat karena saat ini Indonesia masih menggunakan dan mengimpor pewarna sintetis untuk tekstil dalam kapasitas besar. Data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2021 mengatakan bahwa impor pewarna sintetis ke Indonesia selama 5 tahun terakhir mencapai 42.000 ton per tahun.
-
Kenapa Waduk Gajah Mungkur dibangun? Waduk ini dibangun pada tahun 1978 dengan maksud untuk menyediakan sumber daya air bagi irigasi, perikanan, dan energi listrik.
Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.