Tilap sabu sitaan, 8 anggota Polres Sukabumi diperiksa Propam Polda Jabar
Apabila terbukti, sambung Eko, kedelapan anggota Polres Sukabumi itu terancam pemecatan.
Penyelidik Propam (Provesi dan Pengamanan) Polda Jawa Barat tengah memeriksa delapan anggota Polres Sukabumi. Mereka diperiksa karena menggelapkan sabu hasil sitaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari bukti tentang adanya dugaan penggelapan sabu.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Apabila terbukti, sambung Eko, kedelapan anggota Polres Sukabumi itu terancam pemecatan.
"Sudah dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa. Kalau sudah bukti lengkap semua maka pertama yang dilakukan adalah proses PDH-nya. (Setelah itu) baru diajukan masalah penggelapannya," kata Eko di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5).
Di sisi lain, Eko menyesalkan adanya kejadian ini. Ia berjanji akan memperketat pengawasan terhadap seluruh anggota Reserse Narkoba sehingga kejadian serupa tidak terulang.
"Ini sudah sangat fatal sekali. Saya pun sangat kecewa sekali dan saya minta maaf atas kelakuan anak buah kami," ucap Eko.
Sementara itu, Eko pun meminta kepada seluruh Polda dan Polres untuk mengambil tindakan tegas, apabila menemukan indikasi ada anggota polisi yang 'bermain' dalam kasus narkotika. Bila perlu, kata dia, segera ajukan pergantian personel.
"Nah ini, saya minta kepada seluruh Polres manakala ada anggota yang sakit (diduga 'bermain') segera ajukan untuk diganti. Sehingga ada pengawasan kepada anggota di lapangan, apalagi narkotika ini sudah mewabah," tandas Eko.
Terakhir, Eko memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap delapan anggota Polres Sukabumi ini. Jenderal bintang satu ini menegaskan proses hukum akan terap dilakukan.
"Siapapun orangnya, pejabat polisi, masyarakat itu sama dimata hukum. Jadi saya perintahkan untuk diproses," tandas Eko.
Sebelumnya, Polisi meringkus delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penggeledahan lokasi operasi narkoba.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kedelapan polisi penggelap sabu itu diamankan pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 di Mapolres Sukabumi.
Ya (benar). Masih proses pendalaman di Bid Propam Polda ya serta pendalaman di Dir Res Narkoba Polda Jabar," tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (6/5).
Menurut Trunoyudo, para oknum polisi yang dibekuk penyidik memang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Identitas mereka adalah Iptu Sukarno, Aipda Ipan Safari, Bripka Borju R Sihombing, dan Bripka Fajar.
Kemudian Brigadir Anggi Aprinal, Brigadir Deden Zulhamsyah, Briptu Bayu Muhamad Rhamadan, dan Bripda Cep Sudenda.
Pengungkapan kasus itu sendiri diawali dari informasi yang diterima penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bahwa ada dugaan praktik penggelapan barang bukti hasil sitaan narkoba atas operasi yang sebelumnya digelar.
"Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terduga pelaku Aipda Ipan Safari di mana hasil dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," jelas dia.
Reporter: Hanz Salim
Baca juga:
Kabareskrim pastikan proses 8 anggota Polres Sukabumi yang gelapkan sabu
Gelapkan barang bukti sabu, 8 anggota Polres Sukabumi ditangkap
2 Polisi yang bertugas di BNN Langsa jadi pengedar narkoba
Kapolri: Polisi terlibat narkoba tembak mati saja
Terciduk polisi, Riza Shahab menyesal gunakan narkoba
2 Polisi dan 1 PNS Dinkes Aceh diciduk saat pesta sabu