Tilep dana bangun rumah, eks Kadinsos Riau dituntut 1,5 tahun bui
Tilep dana bangun rumah, eks Kadinsos Riau dituntut 1,5 tahun bui. Selain penjara, Saqlul juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Riau, H Said Saqlul Amri, dituntut hukuman penjara selama selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Said terbukti melakukan korupsi dana pembangunan 55 unit rumah sederhana bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Terdakwa (Said Saqlul) dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Gilang SH, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/3).
Selain penjara, Saqlul juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55,3 juta lebih atau diganti penjara selama 10 bulan.
Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, Gilang menyatakan perbuatan Said tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan selama persidangan.
Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut terdakwa Junaidi selaku konsultan pengawas dan M Khusaeri selaku Direktur PT Serta Rora Abadi Konsultan dengan hukuman sama. Bedanya, kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan. Pledoi tertulis akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
Proyek ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2012 sebesar Rp 1,450 miliar lebih. Dana itu untuk membangun 55 unit rumah masyarakat KAT dalam program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Dusun Sungai Jurong, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Pengerjaan proyek ternyata tidak sesuai sesuai perjanjian kontrak. Bahkan pengerjaan yang hanya 70 persen sengaja dibuat seolah-olah sudah tuntas 100 persen, dan dana sudah dicarikan sepenuhnya.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 6 Agustus 2012 tidak tuntas, dan diperpanjang dengan addendum hingga 28 Desember 2012. Walau begitu, tetap saja proyek ini molor hingga 2 April 2013. Hasil audit dari BPKP Riau, negara dirugikan sekitar Rp 458.785.327.
Kasus ini ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu. Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau, Sanusi dan Direktur CV Tata Indah Permata (TIP), Sri Hidayati sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.