Tim AMIN Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK: Saksi Penting akan Hadir Namun Rahasia
Ari menyebut pertemuan dengan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar rutin dilakukan.
Ari tidak bisa membeberkan saksi-saksi yang dia maksud karena bersifat rahasia.
Tim AMIN Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK: Saksi Penting akan Hadir Namun Rahasia
- Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN Harap Hakim MK Jernih Lihat Bukti Dibawa saat Sidang
- Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
- Timnas AMIN Ungkap Bukti Temuan Pengurangan Perolehan Suara Anies-Cak Imin
- Timnas AMIN: Pendukung Anies-Cak Imin Siap Jalan Kaki ke JIS
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengaku siap sepenuhnya untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Persiapan menghadapi sengketa rampung 100 persen.
"Alhamdulillah sudah (siap), kami sudah selesai 100 persen," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, Senin (18/3).
Ari menyatakan, di MK pihaknya bakal menghadirkan banyak saksi penting untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024. Namun, Ari tidak bisa membeberkan saksi-saksi yang dia maksud karena bersifat rahasia.
"Kita sudah menyiapkan banyak saksi saksi penting yang akan hadir, namun masih kami rahasiakan," ucap Ari.
Lebih lanjut, Ari menyebut pertemuan dengan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) rutin dilakukan jelang pengumuman hasil Pilpres resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pertemuan, ujar Ari untuk mematangkan materi permohonan yang bakal diajukan ke MK.
"Kami juga rutin bertemu capres dan cawapres untuk presentasikan materi permohonan kami," ujar dia.
Ari memastikan, THN AMIN akan langsung mengajukan gugatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Diketahui, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resmi pada 20 Maret 2024.
Pihak yang keberatan dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan KPU bisa mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.
MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
merdeka.com