Tim Hukum Prabowo Nilai Makalah Saksi Ahli Mirip Eksepsi dan Pleidoi dari Kubu Jokowi
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli dari tim Jokowi, Prof Edward O. S. Hiariej. Dia malah menyebut Eddy membuat makalah ilmiah bentuk dari eksepsi dan pleidoi dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin.
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli dari tim Jokowi, Prof Edward O. S. Hiariej. Dia malah menyebut Eddy membuat makalah ilmiah bentuk dari eksepsi dan pleidoi dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang anda sampaikan, saya lihat makalah anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih kepada eksepsi dan pleidoi dari paslon 01," kata Nasrullah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Nasrullah menyayangkan isi dari makalah yang dibacakan oleh Eddy di awal sesi pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Nasrullah apa yang dibacakan oleh Eddy itu tidak layak disebut makalah. Dan Eddy kata Nasrullah sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01.
"Saya menyayangkan itu. Dan menganggap Prof Eddy ini sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," ungkap Nasrullah.
Nasrullah pun berharap Eddy tidak marah. Sebab dia pun tidak marah saat mengoreksi permohonannya. Dia pun memilih tidak bertanya lantaran kekecewaan terkait makalah Prof Eddy.
"Saya berharap Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika anda menguliti satu persatu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi. Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukan pertanyaan," ujar Nasrullah.
Eddy pun diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan Nasrullah. Dia pun menjawab dengan santai dengan penuh makna.
"Kalau kita sudah berbicara dengan kuasa hukum pemohon ini sudah tidak lagi seperti teman, tapi sudah saudara. Perbedaan itu hanya boleh sampai di kerongkongan. Jangan sampai ke hati," kata Eddy.
Baca juga:
Saksi Prabowo Dianggap Tak Sesuai Fakta, Yusril Akan Konsultasi dengan Jokowi
BW Merasa Tim Ahli Kubu Prabowo 'Ditelanjangi' Ahli Jokowi
Saksi Ahli Jokowi Sebut Tidak Ada Putusan MK Tentang Diskualifikasi
Dua Ahli TKN Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
Tim Jokowi Nilai Kubu Prabowo Mendramatisir Kalimat 'Perang Total'
Sebut Kesaksian Tak Sesuai Fakta, KPU Tak akan Pidanakan Saksi Kubu Prabowo