Tim Pansus RUU Anti Terorisme minta masukan ke Ponpes Ngruki
Mereka diminta adil dalam menyusun UU Antiterorisme.
Anggota tim Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hari ini, Kamis (21/7), berkunjung ke Solo. Mereka mendatangi Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.
Di ponpes didirikan terpidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir, tim berjumlah delapan orang meminta pendapat dan masukan dari pimpinan ponpes dalam menyusun RUU Antiterorisme.
"Jadi kedatangan kami ke Solo ini tidak pilih-pilih. Kami melakukan silaturahim ke sini karena ponpes juga bagian dari negara. Kami ingin meminta saran pendapat dan masukan dalam menyusun Rumusan Undang-Undang Anti Terorisme ini. Alhamdulillah sarannya bagus," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M Syaiful Bahri Anshori.
Syaiful Bahri menjelaskan, selama hampir dua jam pihaknya mendapat beberapa masukan. Antara lain tentang perlunya kejelasan atau transparansi serta adanya nilai keadilan dalam menerapkan UU Antiterorisme.
"Ada sejumlah masukan lainnya yang kami catat dan menjadi bahan kajian dalam menyusun RUU Antiterorisme," katanya.
"Ada dua pola yang kita gunakan, ada yang kita datangi seperti di Ngruki imi, ada juga yang kita undang untuk berdiskusi. Di Jakarta kan juga banyak pesantren. Masukan ini sangat penting agar undang undang ini dapat diterima dan memberikan kemaslahatan bagi semua," pungkasnya