Tim Pembela Jokowi harap vonis 2 tahun untuk Alfian Tanjung jadi pembelajaran
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan tetap menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Alfian terbukti memfitnah Jokowi dalam ceramahnya yang menyebut presiden ketujuh itu sebagai antek PKI.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan tetap menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Alfian terbukti memfitnah Jokowi dalam ceramahnya yang menyebut presiden ketujuh itu sebagai antek PKI.
Rambun Tjajo, salah satu Deklarator Tim Pembela Jokowi (TPJ) menyatakan menyambut baik keputusan MA sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa Alas Roban dikenal angker? Terdapat dua cerita yang menjadi sumber keangkeran Alas Roban, melansir Liputan 6. Konon jalur ini angker karena pembantaian massal atas kerja paksa masa pemerintahan Daendles.
-
Di mana Julian Alvarez mencuri perhatian penggemar Indonesia? Meski tak membobol gawang Indonesia, figur beralis tebal itu jadi salah satu pemain yang paling banyak diburu tanda-tangannya oleh penggemar di Jakarta lantaran murah senyum dan ramah.
-
Kenapa Alvin Faiz menjenguk Yusuf? Dijenguk Alvin Faiz Keputusan Larissa Chou untuk menyunatkan Yusuf sudah disampaikannya pada Alvin Faiz yang langsung datang menjenguk.
-
Kenapa Aldi Taher dan istrinya sering dikritik netizen? Meski suaminya sering jadi sorotan dan dikritik netizen, tapi Billih tampak cuek aja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Putusan ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun di Indonesia yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan fitnah dan penyebaran kebencian dalam bentuk apapun. TPJ memandang bahwa Mahkamah Agung telah menjalankan amanahnya sebagai benteng keadilan, yang dengan tetap istiqomah pada putusan pengadilan pertama," kata Rambun melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/6).
Menurut dia, perkara ini masuk kategori kasus 'penghapusan diskriminasi ras dan etnis' yang sepantasnya tidak terjadi di NKRI, di negara yang mendasari kebhinekaan dalam berbangsa.
Sementara juru bicara TPJ Dedi Mawardi mengatakan, semua pihak tidak boleh melakukan ujaran kebencian, fitnah, hoaks, terlebih dilakukan kepada seorang presiden yang dipilih secara konstitusional.
"Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Alfian Tanjung dan berujung pada pemidanaan atas dirinya, sepantasnya menjadi bahan refleksi bagi kita bersama, dan semoga ini mempunyai efek jera kepada siapapun yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan jahat yang serupa," tegasnya.
Sebagai bangsa yang bermartabat dan berdaulat, Dedi menambahkan, sudah saatnya semua pihak bersama-sama membangun bangsa dan negara ini menjadi bangsa yang besar yang dihormati oleh negara-negara lain.
"Di tengah keprihatinan terhadap merebaknya praktik-praktik fitnah dalam penyebaran kebencian dengan berbagai bentuknya, TPJ hadir untuk melakukan aksi-aksi melawan fitnah dan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada pribadi Presiden Jokowi, sebagai inisiatif para Advokat dalam berkontirbusi untuk membangun praktek politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan," pungkasnya.
Kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi berawal dari ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah ini kemudian tersebar melalui media sosial Youtube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah di youtube itu, dinilai mengandung ujaran kebencian kepada diri seseorang, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.
Baca juga:
Tolak kasasi, MA tetapkan Alfian Tanjung dihukum 2 tahun penjara
Polda Metro tegaskan tak ada kriminalisasi di kasus Alfian Tanjung
Alfian Tanjung bebas, Politisi PDIP sebut hakim memutus pakai kacamata kuda
Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi
Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan