Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis Diberi Pelatihan Literasi Digital
Tenaga medis diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan kesehatan secara profesional untuk masyarakat.
Kemenkominfo bersama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memberikan pembinaan mengenai literasi digital untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis Diberi Pelatihan Literasi Digital
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pelayanan publik di sektor kesehatan. SDM di bidang kesehatan perlu mendapat pelatihan literasi digital demi peningkatan kompetensi dan mutu pelayanan.
"Oleh karena itu, pemahaman tentang literasi digital menjadi sangat penting, terutama bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai pelayanan publik," kata Direktur Pemberdayaan Informatika, Kemenkominfo, Bonifasius Pudjianto, Senin (2/10).
- Nakes Harus Melek Digital, Pelayanan Kesehatan Lebih Berkualitas dan Efisien
- Penjelasan Mata Kedutan Sebelah Kiri menurut Mitos dan Medis
- Canggih, Infokes Luncurkan Aplikasi Rekam Medis Elektronik untuk Bantu Klinik Swasta Raih Akreditasi Paripurna
- Layanan Telemedicine Tanya Dokter hingga Tebus Obat Permudah Pasien Konsultasi dari Jauh
Dosen Fakultas Ilmu Komputer UI, Sofian Lusa menjelaskan bahwa dalam pembinaan literasi digital ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus menguasai kecakapan digital untuk dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam pekerjaan mereka.
"Peningkatan kecakapan digital secara individu melalui lifelong learning menjadi kunci yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis agar mampu memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan kesehatan secara profesional untuk masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan," jelas Sofian.
Kemenkominfo bersama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memberikan pembinaan mengenai literasi digital kepada Konsil Kefarmasian.
Hal ini diharapkan agar tenaga medis dan tenaga kesehatan kerap memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Ketua KTKI, Amirudin Supartono:
"UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 268, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib diberikan pembinaan untuk tingkatkan mutu dan kompetensi, khususnya tentang literasi digital. Itu berikan agar para nakes dan tenaga medis dapat tetap melindungi penerima layanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan."
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Pendidik pada IASII dan IATI, Hari Singgih Nugroho mengatakan bahwa transformasi digital membawa dampak pada perubahan keamanan dan keselamatan pemanfaatan fasilitas digital yang harus diantisipasi oleh nakes dan tenaga medis.
"Di era transformasi digital ini ada manfaat dan ada resiko, tinggal ada dimana posisi kita berada. Oleh karena itu kita harus mempelajari terus apa itu analisa resiko untuk mengetahui apa saja yang ada di sekitar kita untuk perlu diatur agar dapat menghindari resiko yang kemungkinan akan terjadi," ucap Hari.
Peran individu dalam keamanan digital, lanjut Hari, harus dapat memahami manfaat dan risiko untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak pada masalah yang tidak dipahami.
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Jayabaya, Widura Imam Mustopo memaparkan identifikasi hambatan-hambatan yang ada di lingkungan sekitar maupun diri sendiri dapat memudahkan dalam membangun budaya digital.
"Adapun beberapa langkah umum dalam membangun budaya digital mulai dari diri sendiri, yang pertama dimulai dari pembiasaan seperti mengubah pola pikir menjadi lebih baik, menjadi reflektif dengan melatih dan membangun kapasitas berpikir, menjadi contoh untuk individu lain, kemudian terapkan pola pikir yang berkembang," ujar Widura.