Tipu 144 jemaah umroh & haji, Eko mendapat Rp 3,2 miliar
Abiyoso mengatakan, menurut keterangan Eko, tersangka mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Polisi Resmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah meringkus Eko Agung Rahajo (40), pimpinan cabang Biro Umroh dan Haji PT Rihlah Alatas Wisata di Kompleks Apartemen Tamansari, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/1). Eko diduga melakukan penipuan terhadap 141 calon jemaah Umroh dan 3 calon jemaah Haji dalam kurun waktu bulan Maret hingga Desember 2016.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Senoaji mengatakan, Eko mengantongi uang senilai Rp 3 miliar lebih dari hasil penipuan tersebut. "Total dari 144 jemaah umroh dan haji yang batal diberangkatkan, pelaku ini setidaknya meraup uang sebanyak Rp 3.293.150.000," ujar Abiyoso di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/1).
Namun, lanjut Abiyoso, polisi hanya dapat menyita ATM, HP milik tersangka serta uang tunai senilai Rp 30 juta. Abiyoso mengatakan, menurut keterangan Eko, tersangka mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
"Setelah menerima uang setoran itu, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian untuk menutup kekurangan pembayaran jemaah sebelumnya," jelas dia.
Abiyoso menuturkan Eko yang merupakan warga Kelurahan Penggaron Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah ini sudah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancamannya hukuman penjara selama empat tahun penjara," pungkasnya.