Tipu 334 Member hingga Rp5,3 Miliar, Bos Arisan Online di Jambi Ditangkap
Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial DV. Dia diduga melakukan penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.
Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial DV. Dia diduga melakukan penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan DV ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu setelah keberadaannya terlacak. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polda Jambi.
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Wahyu Bram di Jambi, Rabu (2/6).
Bram menerangkan pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun itu dikelolanya langsung bersama saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot.
Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online-nya dengan perantara selebgram atau influencer.
Kemudian tersangka mengelola semua member (anggota) dibantu admin grup arisan online. Semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.
Namun pada Mei 2021, DV tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima. Dia pun dilaporkan para korban ke Polda Jambi.
"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata Wahyu Bram.
Dia mengatakan, tersangka belum bisa diperiksa. Dia harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena sakit dan dalam keadaan hamil muda.
"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," jelasnya.
Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar tersangka DV untuk menjalani rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saat ini kasusnya juga masih masih kami kembangkan," jelas Wahyu Bram seperti dilansir Antara.
Baca juga:
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penggelapan dan Penipuan 50 Mobil
Kejati Jambi Periksa Karyawan BRI Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp14 Miliar
Diduga Gelapkan Beasiswa Ratusan Murid, Kepala Sekolah di Kupang Dipolisikan
Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti
Diduga Gelapkan Mobil, Eks Calon Wakil Wali Kota Pagaralam Ditangkap Polisi
Owner EDCCash Ditangkap Terkait Kepemilikan Senjata Api