Tipu warga mampu gandakan uang, Jhoni dukun palsu diciduk polisi
Pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa mendatangkan uang miliaran rupiah dengan cara ghoib.
Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru propinsi Riau menangkap Jhoni Setiawan (38), mengaku seorang dukun dengan modus menggandakan uang. Dia ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Rino Agung (36), warga jalan Pembina Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.
"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari penyelidikan anggotanya di lapangan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya anggota langsung mengejar dan menangkapnya di Lampung," kata Tony, Selasa (7/6).
Dalam melancarkan aksinya sebagai dukun palsu, pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa mendatangkan uang miliaran rupiah dengan cara ghoib. Namun, pelaku juga memberikan pelbagai syarat untuk menghasilkan itu.
"Dengan syarat, korbannya harus memberikan uang mahar sejumlah Rp 50 juta. Selanjutnya korban bersedia setelah dibujuk pelaku. Saat itu, korban hanya memberikan uang tunai Rp30 juta," ungkapnya.
Namun beberapa hari setelah uang diberikan, pelaku malah kabur. Tak ayal, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses penyidikan lanjutan. Ada seorang pelaku lain yang turut membantunya, inisial Rk. Ini masih kita lakukan pengejaran," pungkas Tony.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHPidana, ancaman kurungan di atas lima tahun.