TKI asal Bali akan jalani sidang kasus pemerkosaan di AS
"Walau saya tidak bisa menghadiri proses sidang anak di Amerika, saya mengharapkan proses hukum dapat berlaku adil."
Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bali Ketut Pujayasa menjalani sidang perdana kasus pemerkosaan dan kekerasan, Selasa (25/2). Sidang akan digelar di gedung US Federal Building and Courthouse, Fort Lauderdale, Florida, AS.
Nengah Gunawan, orang tua Ketut tidak menerima anaknya dituduh melakukan kejahatan Texas, Amerika Serikat. Meski tak bisa menyaksikan secara langsung, dia berharap pengadilan akan memutus secara adil.
"Walau saya tidak bisa menghadiri proses sidang anak di Amerika, saya mengharapkan proses hukum dapat berlaku adil untuk anak saya," kata Nengah Gunawan dilansir dari Antara, Senin (24/2).
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI ) Houston sudah menyiapkan bantuan dan perlindungan hukum bagi Pujayasa. Bahkan pihak KJRI Houston juga akan hadir dalam sidang, sekaligus berkonsultasi dengan pengacara dari kantor public defender (pembela umum) setempat.
Nyoman Mudhita selaku konsultan hukumnya membantah keras informasi yang menyebutkan Ketut melakukan tindak pemerkosaan dan kekerasan terhadap penumpang wanita di kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam milik Holand American Line. Berita itu dengan cepat seperti beredar di media online, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, informasi yang dipercaya adalah bahwa anaknya tidak melakukan pemerkosaan, berdasarkan pesan singkat yang dikirim Ketut kepada kakaknya di Denpasar.
Sebelum turun dari kapal dan dijemput oleh FBI, ketut sempat mengirim pesan singkat, untuk minta maaf kepada ayah dan saudaranya.
Ia terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kesal dengan cacian penumpang asal Amerika, dan mendatangi kamar wanita tersebut sehingga terjadi pertengkaran.
Melalui persidangan di gedung US Federal Building and Courthouse, Fort Lauderdale, Florida, Amerika itu, dia berharap proses hukum yang dihadapi Ketut dapat berlaku adil, dengan menimbang kesaksian yang disampaikan oleh anaknya tersebut.
Pujayasa (28) merupakan TKI pelaut asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Dia bekerja sebagai dinning room runner atau sejenis room service (tata hidangan khusus di kamar kabin tamu di kapal). Masa kontraknya rentang 9-10 bulan, dari 18 Mei 2013 hingga Februari-Maret 2014 dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bernomor 51708132006850001.
Pekerja kapal pesiar milik Holland America Line ditangkap FBI, Minggu (16/2) lalu. Kabar ini dilansir di media Daily Mail, Rabu (19/2). Ketut nekat menyerang penumpang kapal lantaran tersinggung.