TKI dihukum mati, Kemenaker & Komnas HAM harus bawa ke pengadilan HAM internasional
Pemerintah Arab Saudi dua hari lalu kembali mengeksekusi mati tenaga kerja asal Indonesia, Zaini Masrin. Zaini adalah WNI asal Bangkalan, Madura, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Pada 13 Juli 2004 polisi menangkapnya dengan tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.
Pemerintah Arab Saudi dua hari lalu kembali mengeksekusi mati tenaga kerja asal Indonesia, Zaini Masrin. Zaini adalah WNI asal Bangkalan, Madura, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Pada 13 Juli 2004 polisi menangkapnya dengan tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan pun meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Komnas HAM mencermati tragedi kemanusiaan ini.
-
Di mana pelantikan 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi dilakukan? “Saya mengucapkan selamat kepada semua Pj. Gubernur dan juga ibu-ibu yang baru saja dilantik sebagai Pj. Ketua Penggerak TP PKK di provinsi masing-masing,” ucap Tri di Kantor (Kemendagri), Senin (27/5).
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
"Kalau perlu dibawa ke Peradilan HAM Internasional untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada peradilan atas diri Zaini. Yang ada hanya permufakatan jahat yang menempatkannya sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu," kata Arteria di keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/3).
Dia menyebut pemerintah Arab Saudi arogan dan angkuh. Sebab telah menihilkan serangkaian diplomasi bersama Presiden Joko Widodo. Dia menyebut Jokowi telah mengajukan permohonan pembebasan terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin.
Arteria menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah menyampaikan permohonan itu selama dua kali secara langsung kepada Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz Al Saud secara langsung saat kunjungan di Indonesia ataupun di negaranya.
"Kerajaan Arab Saudi sangat arogan, angkuh. Pakaian Jokowi bahkan pernah dua kali menyampaikan langsung ke Raja Arab," katanya.
Arteria menyebut Jokowi telah mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi untuk meminta TKI yang terancam hukuman mati dapat ditangguhkan. Anggota Komisi III DPR ini menyatakan pihaknya kerajaan juga telah mengakui bahwa Zaini mendapatkan tekanan dari aparat penegak hukum Arab Saudi.
Tak hanya itu, menurut Arteria, Zaini yang didampingi oleh penerjemah dari Arab Saudi juga meminta lelaki asal Kabupaten Bangkalan ini untuk mengakui adanya kasus tersebut.
"Ini kasus yang dipaksakan, dimana Zaini diposisikan sebagai pelaku kejahatan. Teror dan tekanan terus terjadi hingga vonis mati dijatuhkan pada 17 November 2008 lalu," jelas Arteria.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aksi mengecam eksekusi mati Zaini Misrin di Kedubes Arab Saudi
Eksekusi mati TKI, Arab Saudi dinilai tak hormati hukum internasional
TKI dieksekusi mati di Arab Saudi, DPR minta pemerintah kirim nota protes
TKI dieksekusi mati Saudi, pimpinan DPR minta Komisi IX panggil Menaker & BNP2TKI
Gelar aksi di depan Kedubes Arab Saudi, aktivis buruh migran kecam hukuman mati TKI