TNI Akui Mayor Dedi Salah Geruduk Polrestabes Medan: Kalau Viral Berarti Enggak Tepat
Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial.
Mayor Dedi minta polisi mengabulkan penangguhan penahanan saudaranya.
TNI Akui Mayor Dedi Salah Geruduk Polrestabes Medan: Kalau Viral Berarti Enggak Tepat
TNI buka suara terkait heboh Mayor Dedi Hasibuan membawa prajurit menggeruduk Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi. "Kalau diteliti ada yang dilalui ada yang diskip (dilewati) proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dalam prosedural," ungkap Laksda Kresno dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
- Viral Anggota TNI Ngamuk Setelah Ditegur karena Tidak Pakai Helm, Polisi: Hanya Salah Paham
- Jadi Polisi Tertua di Sidang Nikah Polres Bantul, Sosok Mbah Panut Kini Viral Curi Perhatian
- Salah Sasaran, Aksi Anjing Polisi Tak Sengaja Gigit Sang Komandan Ini Viral
- VIDEO: TNI Blak-blakan Mayor Dedi Langgar Aturan di Kasus Viral Polres Medan
Laksda Kresno menambahkan, kalau suatu peristiwa sampai viral di media sosial berarti ada unsur yang tidak tepat.
"Yang pasti jawabannya mudah, kalau sampai viral berati tidak tepat kan gitu. Intinya gitu," tegas Laksda Kresno.
Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial, Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan tersangka berinisial ARH. ARH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.
Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, memberikan klarifikasinya terkait video yang beredar di media sosial itu. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," katanya melalui keterangan tertulisnya. Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur. Bukan hanya itu, mereka juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
"Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," ungkap Dedi.
Kemudian, Dedi menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Terlapor utama bisa ditangguhkan. Lalu, ARH (rekan kami) yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya," kata Dedi. Selanjutnya, Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan atau memberhentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan. "Kedatangan kami hanya ingin memohon abang kami ditangguhkan," jelas Dedi.