Viral Bocah Ditendang hingga Tersungkur Gara-Gara Rebutan PS, Begini Penjelasan Polisi
Korban dipukul dan ditendang berkali-kali oleh temannya hingga tersungkur.
Bocah berkaus merah itu sudah tersungkur masih dianiaya
Viral Bocah Ditendang hingga Tersungkur Gara-Gara Rebutan PS, Begini Penjelasan Polisi
Warganet digegerkan dengan sebuah unggahan video seorang bocah laki-laki menjadi korban perundungan atau bullying oleh temannya sendiri.
Korban dipukul dan ditendang berkali-kali oleh temannya hingga tersungkur.
"Gara-gara berebut main PS, seorang bocah di aniaya," tulis caption dalam unggahan akun Instagram @info.kebonjeruk.
Dalam video itu terlihat korban tidak berdaya saat dianiaya oleh temannya.
Ia hanya dapat melindungi bagian kepalanya sambil menjerit kesakitan.
Sementara pelaku sambil menahan kaki korban dan terus menerus menganiaya dengan memukul hingga menendangnya berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan kejadian tersebut telah terjadi pada Minggu (24/9) lalu dimana pihak korban telah membuat laporan sehari setelahnya.
Ia menyebut sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Pelapor inisial MH dan korban berinisial MR terlapor berinisial RM. Kami sudah melakukan langkah dan upaya setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada 7 saksi yang segala pemeriksaan dan barang yang sudah kita amankan,"
kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri kepada wartawan, Senin (2/10).
merdeka.com
Andri menjelaskan pada kasus ini, pihaknya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial juga pihak Balai Pemasyarakatan.
Mengingat korban juga pelaku yang berstatus di bawah umur.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan yang mana dalam pemeriksaan ini kita juga didampingi dari P3A terhadap korban," ucap,"
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan
merdeka.com
Di saat yang bersamaan, Komisioner KPAI, Kawiyan mengusulkan agar kedua belah pihak yang bertikai untuk menempuh jalur Diversi atau penyelesaian di luar jalur peradilan pidana.
Diharapkan hal itu dapat mendamaikan pelaku dan korban.
"Tadi kami mengusulkan agar keduanya berdamai baik korban maupun pelaku dengan menempuh jalur Diversi," terangnya.
Mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ia menilai baik korban maupun pelaku dalam penyelesaian masalahnya harus tetap memprioritaskan kebutuhan anak.
Namum untuk kebutuhan anak korban seperti pendampingan psikologis hingga fisik akan terus didapatkan.
"Korban maupun anak karena masih dibawah umur maka korban juga harus diberikan perlindungan secara khusus. Hal-hal terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologis, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya. Lalu terkait dengan terlapor juga karena dia anak kita harus diberikan pendampingan hukum dan sebagainya," ujar Kawiyan.
"Jika nanti ada misalnya ternyata ada pelanggaran tindak pidana, maka harus mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri.