TNI AL tangkap kapal pengangkut rokok ilegal di perairan Karimun
Rokok yang diangkut KM Pitri Malisa merupakan barang tanpa pita cukai.
Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menangkap KM Pitri Malisa karena mengangkut rokok ilegal. Kapal itu berlayar dari Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Samak, Kepulauan Meranti, Riau.
"KM Pitri Malisa ditangkap di perairan Meral, Karimun, oleh kapal patroli Patkamla Sea Raider, Rabu (10/12) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo di Makolanal Tanjung Balai Karimun, seperti dilansir Antara, Kamis (11/12).
Hariyo Poernomo mengatakan, rokok yang diangkut KM Pitri Malisa merupakan barang tanpa pita cukai. Rokok tersebut hanya boleh beredar di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Rokok tanpa pita cukai itu terdiri atas berbagai merek seperti H Mild, Gudang Baru dan Andalas yang disembunyikan dalam tumpukan barang-barang kelontong, seperti mi instan, roti atau minyak goreng.
"Modusnya dikamuflasekan dengan barang-barang yang dibenarkan beredar di luar kawasan FTZ," kata dia.
Hariyo menuturkan, kronologis penangkapan KM Pitri Malisa berawal dari operasi intelijen tentang kapal yang memuat rokok di sebuah pelabuhan tikus di Kecamatan Meral.
"Informasi yang akurat itu disampaikan kepada Perwira Staf Operasi yang langsung 'action' ke tengah laut. Penangkapan tidak terlalu lama, sekitar setengah jam. KM Pitri Malisa yang sudah menjadi target operasi kita cegat di tengah laut," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu Pasal 13 ayat (4) jo Pasal 285 tentang pengangkutan barang-barang yang tidak sesuai atau tercantum dalam manifest, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, lanjut dia, pelanggaran lainnya adalah mengeluarkan barang-barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen dan izin petugas pabean sesuai Undang-undang Np 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Pasal 9A ayat (1), ayat (3), sanksi administrasi paling sedikit Rp10 juga dan paling banyak Rp100 juta.
Kemudian, Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2012 tentang Perlakukan Kepabeanan, Perpajakan, dan Bea Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu pada Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 38 ayat (3) sanksi administrasi administrasi paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Selain itu UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 54, sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
"Sesuai Undang-undang Pelayaran, maka MF selaku nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai setempat untuk menyidik pelanggaran kepabeanan yang dilakukan tersangka.