TNI terlibat LGBT bakal dipecat
Hukum militer sudah mengatur tentang larangan perilaku LGBT di kalangan TNI.
Tentara Nasional Indonesia juga mewaspadai pelaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) masuk dalam korps. Bahkan, Korem Babullah Di Maluku Utara menyatakan bakal memecat prajurit terbukti menjadi pelaku LGBT.
"Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran asusila sesama jenis, ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat," kata Kapenrem 152/Babullah, Mayor Inf Anang Setyoadi, di Ternate, Rabu (23/2).
Menurut Anang dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan pegawai negeri sipil di Korem 152/Babullah, perbuatan itu bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya.
Seperti dilansir dari Antara, Anang mengakui, saat ini memang marak kampanye dan propaganda kelompok LGBT, dianggap dapat merusak akhlak masyarakat. Dia menyatakan bakal menangkal bahaya perbuatan asusila itu ke masyarakat, dengan melibatkan anak buahnya di lapangan.
Anang menambahkan, perilaku LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal, seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan. Dia juga meyakini penyimpangan seksual itu memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS), seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.
Menurut Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah, Kapten Chk Sator Sapan Bungin, hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas.
"Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," kata Sator.