Todong petani sawit pakai airsoft gun, Suwandi diciduk polisi
Kasus itu sendiri dipicu oleh masalah buah sawit yang dipanen korban.
Suwandi alias Wandi (44) diduga memeras warga dengan menodongkan senjata airsoft gun. Tak ayal, aksi nekatnya itu berujung pidana hingga ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako, di Jalan Nella, Kepenghuluan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pria yang berdomisili di Siderejo RT 03 RW 04, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kapenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil ini ditangkap berawal dari laporan korban, Suardi alias Gareng (60) warga KM 8, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Senin, sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat itu korban sedang duduk-duduk di atas pipa minyak PT Caltex bersama Mulyadi (53) dan Amir (48) di Jalan Nella," kata Kapolres Rohil AKBP Subiantoro kepada merdeka.com Selasa (19/1).
Tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Avanza langsung menghampiri korban dan berkata "Gareng ayo kita berantam" sambil menarik kerah baju korban. Gareng sempat melakukan perlawanan hingga bajunya sobek.
Melihat Gareng melawan, Suwandi lalu mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah korban sambil berkata serahkan sawit tersebut. Melihat korban ditodong, rekan-rekannya yang lain melerai keduanya.
"Kasus itu sendiri dipicu oleh masalah buah sawit yang dipanen korban. Tak terima diancam, korban lalu melaporkannya ke polisi," ujar Subiantoro.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku, Suwandi akhirnya diringkus dirumahnya. Saat digeledah, di dalam mobil Totota Avanza miliknya ditemukan satu pucuk airsoft gun berikut enam butir peluru.
"Di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1016 PF yang dikendarai pelaku juga ditemukan sepucuk airsoft gun jenis Revolver beserta 6 butir peluru," jelas Subiantoro.
Selain airsoft gun, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol BM 1016 PF, 1 helai baju berkerah biru muda dalam keadaan koyak milik korban, serta 51 tandan buah kelapa sawit.
"Tersangka berikut barang buktinya langsung di gelandang ke kantor polisi untuk diproses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.