Tolak banding, Polri pastikan pecat Briptu Rani
Hanya tinggal menunggu hari sampai surat pemecatan dengan tidak hormat ini diberikan pada Briptu Rani.
Polri menolak banding Briptu Rani. Mereka memastikan akan memecat polwan cantik ini. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, keputusan untuk memecat Briptu Rani sudah sesuai dengan putusan sidang banding kode etik yang digelar Polda Jatim.
"Menolak permohonan yang bersangkutan. Kemudian yang kedua, menguatkan putusan sidang kode etik profesi sebelumnya yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Agus di Mabes Polri, Jumat (19/7).
Dengan demikian, hanya tinggal menunggu hari sampai surat pemecatan dengan tidak hormat ini diberikan pada Briptu Rani. Keputusan ini sudah final.
"Keputusan sudah final, ini tinggal menunggu surat keputusan dari pimpinan Polda setempat. Apabila memang tuntutan yang bersangkutan tidak terbukti tentunya tidak bisa kita penuhi apa yang dia inginkan kan," jelasnya.
Sebelumnya Briptu Rani telah menjalani hukuman disiplin selama 21 hari. Polwan ini lari dari tugasnya di Polres Mojokerto selama lima bulan. Rani mengaku tak kuat mengalami pelecehan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang mengukurkan baju seragam pada tubuhnya.
Briptu Rani direkomendasikan dipecat sementara AKBP Eko Puji Nugroho dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.