Tolak Ikut Pesta Miras, Anggota Polda NTT Dikeroyok dan Diseret hingga Babak Belur
Seorang personel Direktorat Pamobvit Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigpol Ical Napoleon, menjadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda mabuk, Selasa (8/3) malam. Dia dipukuli dan diseret setelah menolak mengikuti pesta minuman keras (miras).
Seorang personel Direktorat Pamobvit Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigpol Ical Napoleon, menjadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda mabuk, Selasa (8/3) malam. Dia dipukuli dan diseret setelah menolak mengikuti pesta minuman keras (miras).
Ical dianiaya dan diseret di atas trotoar di Jalan Fatudela 1, Nomor 1 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kejadian itu terekam kamera warga dan videonya tersebar luas di grup-grup Whatsapp. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka pada wajah dan tubuhnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Para pelaku penganiayaan itu berjumlah lima orang, yakni MF alias Marwan (39), sekuriti kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang; YBAK alias Yus (30); HN aliaw Heri (26), seorang sopir truk; dan FHO alias Fred (29), yang merupakan warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo; serta JNd alias Doni (27), pegawai PLN, warga Desa Lakekuin Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Pesta Miras Rayakan Ulang Tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Ical yang hendak pulang ke rumahnya melintas di depan rumah Marwan. Saat itu kelima pelaku sedang menenggak minuman keras hingga mabuk untuk merayakan ulang tahun Marwan.
Ketika melintas, Doni menghentikan sepeda motor Ical dan menawarinya minuman keras. Namun korban menolak dengan alasan sedang tidak enak badan.
Doni terus menghadang dan memaksa agar Ical singgah dan menikmati minuman keras bersama mereka. Korban kemudian berbisik kepada Doni bahwa dirinya seorang anggota Polri yang hendak pulang ke rumah.
Doni rupanya emosi sehingga berteriak dan merampas kunci kontak sepeda motor Ical. Suaranya yang meninggi memancing empat rekannya datang dan langsung menganiaya serta mengeroyok korban.
Korban Pura-Pura Pingsan
Ical tidak bisa menyelamatkan diri. Sempat berusaha kabur dan berlari sekitar 10 meter, ia kembali dikeroyok para pelaku.
Korban pun akhirnya berpura-pura pingsan agar ia tidak dianiaya lagi. Namun para pelaku malah menyeret dan terus menganiayanya hingga babak belur.
Sejumlah warga berdatangan untuk melerai dan menghentikan aksi para pelaku. Korban kemudian mengadukan perbuatan para pelaku ke Polres Kupang Kota.
Polisi Bekuk Para Pelaku
Berbekal laporan polisi dengan nomor LP/188/lll/2022/SPKT Polres Kupang Kota tentang tindak pidana penganiayaan, anggota unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota mendatangi lokasi kejadian dan mencari para pelaku.
Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Dimas F Yusuf pun membantu mencari para pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kelima pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Penyidik unit tindak pidana umum Satreskrim Polres Kupang Kota kemudian memeriksa intensif para pelaku dan diamankan di Rutan Polres Kupang Kota.
Sementara korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan visum dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut telah diproses penyidik Satreskrim. "Pelaku sudah diamankan di Polres Kupang Kota," jelasnya, Rabu (9/3).
Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik yang menangani kasus ini, sedangkan lima orang pelaku telah diamankan. "Kita masih selidiki perannya masing-masing para pelaku," ungkap Satrya.
(mdk/yan)