Tolak Kasasi, MA Juga Tambah Hukuman Putra Alex Noerdin
Majelis hakim MA menilai Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin. Namun, di dalam salinan petikan putusan kasasi, hak politik dipilih dan memilih tidak dicabut.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. Tak hanya itu, putra eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu mendapat tambahan hukuman.
Putusan kasasi tertuang dalam salinan Nomor 328 K/Pid.Sus/2023 dengan majelis hakim diketuai Desnayeti. Dodi Reza Alex membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000 dan apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex disita negara dan jika nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Majelis hakim MA menilai Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin. Namun, di dalam salinan petikan putusan kasasi, hak politik dipilih dan memilih tidak dicabut.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengaku telah menerima salinan petikan putusan Kasasi Dodi Reza Alex dari MA.
"Salinannya sudah kami terima dan segera disampaikan ke pihak-pihak terkait," ungkap Sahlan, Senin (17/4).
Diberitakan sebelumnya, Dodi Reza Alex mendapat potongan hukuman dua tahun sehingga vonisnya menjadi empat tahun dalam sidang banding. Dodi merupakan salah satu terdakwa dalam operasi tangkap tangan KPK kasus fee proyek di kabupaten itu.
Potongan masa hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang tertanggal 12 September 2022. Dodi mengajukan banding karena tak terima dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Putusan banding di PT Palembang mengubah putusan PN Palembang. Meski demikian, putusan PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex sebagai terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin lewat fee yang diberikan kontraktor.
Selain Dodi, sejumlah terdakwa lain juga menerima potongan hukuman. Mantan Kabid Sumber Daya Alam PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari mendapat potongan setengah tahun penjara dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun.
(mdk/fik)