Tolak materi revisi UU KPK, 5 pimpinan tak hadiri rapat di DPR
Yayuk mengatakan, UU yang ada saat ini sudah cukup bagi KPK untuk melaksanakan tugas operasionalnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak materi revisi UU KPK yang sementara ini dibahas di Badan Legislasi (baleg) DPR. Penolakan ini ditandai dengan ketidakhadiran lima pimpinan KPK dalam sidang bersama di baleg DPR hari ini, Kamis (4/2).
Pimpinan juga menyertakan surat penolakan yang ditujukan kepada pimpinan baleg. "Memang sidang ini tidak dihadiri pimpinan KPK dengan beberapa pertimbangan. Kami membawakan surat kepada pimpinan Baleg dan menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriarti setelah pimpinan Baleg membatalkan sidang di ruang rapat baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Penolakan KPK tak hanya pada empat poin revisi yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu. Yayuk mengatakan, UU yang ada saat ini sudah cukup bagi KPK untuk melaksanakan tugas operasionalnya.
"Alasannya, kami menyatakan UU yang sudah berlaku sudah cukup mendukung dalam operasional KPK, sehingga tidak perlu ada perubahan lagi," tegas dia.
Selain itu, alasan kedua KPK menolak revisi ini adalah meminta DPR dan Pemerintah mengharmonisasikan lagi UU No. 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi, UU perampasan aset sebagai implementasi UU No. 7 tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC, serta harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kedua, kami menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk mendahulukan pembahasan beberapa undang-undang yang terkait pemberantasan korupsi," pungkas Yayuk.