Tolak Penggusuran, Warga Jebres Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi Lahan
Proses pengosongan lahan Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (6/12) siang, berlangsung menegangkan. Puluhan warga yang masih menempati lahan milik Pemkot Solo tersebut mengadang para petugas yang akan merobohkan bangunan.
Proses pengosongan lahan Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (6/12) siang, berlangsung menegangkan. Puluhan warga yang masih menempati lahan milik Pemkot Solo tersebut mengadang para petugas yang akan merobohkan bangunan.
Pantauan di lokasi, sejak pagi warga sudah memblokir jalan masuk ke perkampungan. Mereka memasang bambu pada pintu gang hingga membakar ban bekas. Ketegangan memuncak saat petugas membawa dua alat berat untuk merobohkan gapura kampung.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa tujuan dari Serangan Umum Surakarta? Meski dihujani bom-bom dari udara, para pejuang gerilya terus melakukan perlawanan dan pertempuran tanpa pandang bulu. Mereka tetap konsisten menyerang pos-pos Belanda lalu masuk ke kampung bersama rakyat lainnya.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
Mereka menolak untuk meninggalkan lahan yang sudah ditempati sejak belasan tahun lalu. Sejumlah warga bahkan sempat melempari petugas dengan batu. Sempat terjadi ketegangan, beruntung aparat TNI dan Polri bisa mengamankan situasi. Aparat keamanan sempat mengamankan sejumlah warga yang dianggap melakukan provokasi.
"Saya sudah tinggal di sini sejak 15 tahun lalu. Kita minta pengosongan lahan ini dibatalkan. Saya tetap ingin tinggal di sini," kata Fajar, salah satu penghuni lahan Kentingan Baru.
Kuasa hukum warga Kentingan Baru, Adi Cahyo menanyakan dasar hukum pengosongan rumah warga di Kentingan Baru. Ia menilai pengosongan tersebut telah melanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, warga siap jika diajak untuk bernegosiasi terkait pengosongan lahan.
"Besok tanggal 10 Desember itu hari HAM. Kalau ini tetap dilakukan, negara mulai melakukan pelanggaran HAM," tandasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini masih ada puluhan warga yang belum sepakat terhadap nilai ganti rugi lahan. Untuk itu ia meminta pengosongan dilakukan setelah warga menyepakati besaran ganti rugi.
Adi menjelaskan, ratusan penghuni lahan tersebut, ada 78 kepala keluarga yang belum menyepakati besaran ganti rugi.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik lahan Haryono Anindhito Mukti menerangkan, antara pemilik lahan dan penghuni sebelumnya telah melakukan negosiasi. Kesepakatan tersebut tercapai pada Januari 2011. Yakni, warga bersedia meninggalkan lahan Kentingan Baru dan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemegang hak atas tanah dan sebagai kompensasi pemegang hak atas tanah menyediakan lahan pengganti.
"Warga diberi lahan pengganti seluas kurang lebih 40 meter persegi untuk masing-masing KK dan disediakan fasilitas jaringan listrik, PDAM, dan fasilitas umum berupa MCK," katanya.
Ia menambahkan, pada tahun 2012 warga yang sepakat meninggalkan lahan sebanyak 228. 15 warga menerima taliasih berupa uang dan 213 orang lainnya memilih relokasi. Namun, ada 58 warga pendatang yang menempati lahan tersebut tanpa hak.
"Sampai sekarang ini mereka belum sepakat dengan nilai ganti rugi. Penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan tidak mendapatkan hasil," jelasnya lagi.
"Sesuai Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 845.05/17.2/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tertanggal 8 Maret 2017. Salah satu dasar hukum dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Surakarta tersebut adalah PERPPU Nomor 51 Tahun 1996 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin," terangnya.
Baca juga:
Sengketa Lahan, Anies Minta Depo MRT Pindah dari Kampung Bandan ke Stadion BMW
Bos BPN Akui Sengketa Lahan Masih Jadi Kendala Kembangkan Sentra Garam di NTT
Mantan Bupati Kepulauan Sula Jalani Sidang Dakwaan
Sidang Lanjutan Terdakwa Muljono Tedjokusuma Kembali Digelar
Hercules Jadi Aktor Utama Penyerangan dan Penguasaan Lahan di Kalideres
Koalisi Selamatkan Pulau Pari Desak Kapolri Jatuhi Sanksi Polisi Kepulauan Seribu