Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK, KPK Seolah Mengakui Cacat Administrasi
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari menilai tuduhan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ombudsman hanya untuk membela diri dari kesalahan dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari menilai tuduhan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ombudsman hanya untuk membela diri dari kesalahan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Feri, pernyataan yang dikeluarkan KPK melalui Nurul Ghufron seolah menyadari adanya kesalahan dalam proses TWK. Menurut Feri, tak ada bantahan dari Ghufron saat menggelar jumpa pers pada, Kamis 5 Agustus 2021 kemarin.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
"KPK sama sekali tidak membantah institusinya melanggar administrasi atau tidak. Sehingga bukan tidak mungkin ini pengakuan KPK telah melakukan cacat administrasi, namun untuk membela diri dinyatakanlah ORI juga melakukan cacat administrasi," ujar Feri dalam keterangannya, Jumat (6/8).
Dalam keterangan yang disampaikan Ghufron, KPK menyatakan tak akan menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman. Menurut Feri, alih-alih KPK taat administrasi, Nurul Ghufron malah menuduh ORI tidak mematuhi aturan sendiri.
Feri menyebut, Nurul Ghufron mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan ORI Nomor 48 Tahun 2020 jo Peraturan ORI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan itu yang harusnya melakukan permintaan klarifikasi kepada KPK adalah Keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan ORI.
Menurut Feri, Nurul Ghufron berpendapat cacat administrasi kalau klarifikasi dilakukan oleh salah satu pimpinan ORI.
"Di sini terlihat KPK hendak melarikan perdebatan jauh dari substansi, yaitu benarkah KPK melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK? Kesan yang hendak ditimbulkan seolah-olah ORI yang melanggar administrasi kok memeriksa KPK yang melanggar administrasi pula," kata Feri.
Feri berpandangan KPK dan pimpinannya tidak membaca utuh peraturan terkait dengan Ombudsman RI. Dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diatur bahwa salah satu fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman itu adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotocopy dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor.
Dalam menyelengarakan fungsi, tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 12 UU ORI tersebut, Ombudsman dibantu asisten. Sehingga kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemerikasaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman yang dikutip Nurul Ghufron lebih karena ketidakpahaman Ghufron bahwa yang berwenang sesungguhnya adalah pimpinan Ombudsman yang mendelegasikan kepada asisten.
Menurut Feri, secara undang-undang, klarifikasi meeupakan kewenangan pimpinan Ombudsman dan asisten hanya membantu tugas dan kewenangan pimpinan Ombudsman tersebut.
"Jadi hal itu bagi saya bukan karena ketidakmengertian Nurul Ghufron terhadap konsep administrasi dan hukum administrasi, tapi lebih mirip sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kealpaan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK. Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya," kata dia.
KPK: Pendapat Ombudsman soal BKN Tak Kompeten dalam TWK Bertentangan Hukum
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK bertentangan dengan hukum. Termasuk pernyataan Ombudsman yang menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten dalam pelaksanaan TWK.
"Pendapat Ombudsman Rl yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan Asesmen TWK bertentangan dengan hukum dan bukti," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Dalam temuannya, Ombudsman menyebut BKN tidak memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan TWK pegawai KPK. Menurut Ombudsman, BKN tidak memiliki alat ukur instrumen dan asesor untuk melaksanakan asesmen tersebut. Ombudsman menilai, yang dimiliki BKN hanya terkait seleksi calon ASN atau CPNS, bukan untuk peralihan status pegawai menjadi ASN.
Menurut Ombudsman, BKN malah mengambil dan menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi TNI AD yang mendasarkan pelaksanaannya peraturan panglima 1708 tahun 2016 untuk di lingkungan TNI dan BKN tidak menguasai salinan aturan tersebut.
Alih-alih menolak pelaksanaan TWK lantaran tak menguasai, BKN malah mengundang lima lembaga yang menjadi asesor, yakni Dinas Psikologi TNI AD, BNPT, BIN, Pusintel TNI AD, dan BAIS. Seharusnya, kalau BKN tak memiliki kompetensi dalam alih status pegawai, BKN harus menyampaikannya kepada KPK soal ketidakmampuan tersebut.
Atas dasar itu, Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.
Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Pernyataan Ghufron ini kembali ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut Ali, KPK sudah menyerahkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali.
3 Dugaan Pelanggaran TWK
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN serta ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Kirim Surat Keberatan Terkait Maladministrasi TWK ke Ombudsman
ICW Nilai Sikap KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK Bentuk Pembangkangan
Ombudsman Tunggu Surat Keberatan KPK Terkait Maladministrasi TWK
Tolak Rekomendasi Ombudsman, KPK Dinilai Antikoreksi
KPK: Pendapat Ombudsman soal BKN Tak Kompeten dalam TWK Bertentangan Hukum