Tolak Seluruh Dalil Kivlan Zein, Ini Penjelasan Polisi
Tolak Seluruh Dalil Kivlan Zein, Ini Penjelasan Polisi. Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya membeberkan jawaban atas permohonan para pemohon yang berkaitan dengan masalah penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka dan, penahanan.
Polda Metro Jaya menanggapi permohonan yang dilayangkan Kivlan Zein dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pengacara Kivlan Zein. Meski, dalam persidangan Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Mereka hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana letak Kiva Han? Kiva Han konon merupakan kedai kopi tertua yang pernah ada. Kafe ini berdiri di Konstatinopel, Turki pada tahun 1475.
-
Dimana Stasiun Kemidjen berada? Stasiun Kemidjen merupakan stasiun kereta api tertua di Indonesia. Stasiun yang dibangun perusahaan swasta Belanda, Nederlandsch Indische Maatschappij (NIS) pada tahun 1867 itu juga dikenal dengan nama Stasiun Samarang.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya membeberkan jawaban atas permohonan para pemohon yang berkaitan dengan masalah penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka dan, penahanan.
"Pihak Polda Metro Jaya akan menjawab dalam bentuk jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya sesuai dengan proses penyidikan berdasarkan KUHAP," seperti dikutip dalam berkas jawaban termohon.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan Termohon praperadilan dalam melakukan penyitaan barang bukti dari pemohon pada tanggal 29 Mei 2019 dengan tanda terima barang bukti tanpa pernah menunjukkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa satu unit handphone.
Polda Metro Jaya menilai dalil pemohon tidak tepat dan mengada-ada. Menurut dia, pemohon sendiri telah mengakui menerima tanda terima barang bukti dari termohon dan dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP berbunyi.
"Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya," kutip berkas tersebut.
Maka, Polda menilai penyitaan sah menurut hukum sehingga dalil yang diajukan oleh pemohon patut ditolak atau tidak dapat diterima.
Polda Metro Jaya, juga menanggapi permohonan pemohon yang mendalilkan alat bukti yang dimiliki tidak relevan dan tidak terikat dan tidak adanya alat bukti untuk menjadikan Kivlan Zein ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Menurut Polda Metro Jaya, dalil tersebut tidak tepat dan mengada-ngada.
Dijelaskan, sebelum menetapkan status tersangka Kivlan Zein sudah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya melakukan gelar perkara pada tanggal 21 Mei 2019 sesuai pasal 70 ayat 2 huruf di Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 guna meningkatkan status sebagai tersangka dan berdasarkan bukti-bukti tersebut ditemukan bahwa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 KUHP sehingga ditemukan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP berupa.
"Keterangan tujuh orang saksi-saksi yang terikat, surat hasil pemeriksaan senjata api, petunjuk berupa invoice penukaran dolar, keterangan ahli keterangan pidana, dan keterangan tersangka," sebut dia.
Pihak Polda Metro Jaya berkesimpulan bahwa penangkapan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/439N/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2019 adalah sah dan semua dalil-dalil yang dijadikan alasan untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru.
Karenanya Pihak Polda Metro Jaya, meminta Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara aquo, kiranya berkenan memutuskan.
Menyatakan menolak seluruh gugatan permohonan pemohon Praperadilan. Selain itu, menolak pernyataan Kivlan yang menyebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
Selanjutnya menolak perbuatan melawan hukum dengan tidak pernah dilakukan Kivlan sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Selain itu juga menyatakan sah demi hukum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan (Sprindik), surat perintah penahanan, berita acara penahanan, BAP Projusticia dan tanda terima barang bukti. Kemudian meminta majelis menolak untuk melepaskan Kivlan dari tahanan. Serta merehabilitasi nama baik dan kedudukan Kivlan ke keadaan semula.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan.com
Baca juga:
Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kivlan Kembali Digelar
Mabes TNI Benarkan Beri Bantuan Pendampingan Hukum pada Kivlan Zen
Pengacara Kivlan Minta Menhan Ryamizard jadi Jaminan Penangguhan Penahanan
Sidang Praperadilan Kivlan Zen Kembali Digelar di PN Jakarta Selatan