Tolak UUD 1945 amandemen, Kelompok Muda ajukan gugatan ke PN Jakpus
Amandemen UUD 1945 dinilai mereka cacat hukum secara prosedural.
Sekelompok pemuda yang bergabung dalam Kelompok Muda untuk Indonesia melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menggugat amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sejak tahun 1999 hingga 2002.
Gigih Guntoro, salah satu anggota Kelompok Muda untuk Indonesia mengatakan amandemen tersebut hanya merupakan risalah sidang umum MPR pada 14-21 Oktober 1999, dan tanpa memberikan penomoran serta tidak dimasukan sebagai Lembaran Negara. Hal ini, kata dia tentu saja tidak sah secara hukum tata negara dan hukum administrasi.
"Amandemen UUD 1945 ke-1 tahun 1999 hingga Amandemen ke-4 tahun 2002 yang dilakukan MPR RI tidak memenuhi prosedur hukum tata negara dan hukum administrasi negara dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hukum administrasi negara selalu melaksanakan aturan aturan yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara baik di tingkat tinggi hingga rendah," kata Gigih usai mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (13/8).
"Empat kali amandemen UUD 1945 itu cacat prosedural karena hanya hasil risalah sidang MPR dan tanpa memberikan penomoran pada ketetapan MPR tentang amandemen UUD 1945 tersebut serta tidak dimasukan sebagai lembaran negara dan karena itu tidak sah sebagai sebuah TAP MPR, oleh karenanya tidak dapat diberlakukan," imbuh dia.
Lanjut dia, dengan gugatan itu diharapkan penggunaan UUD 1945 amandemen dihentikan sementara. Sebab, proses gugatan yang dilakukan terhadap UUD 1945 amandemen belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Harapan dari sidang gugatan amandemen UUD 1945 ini pada sidang paripurna MPR RI, saat sidang umum tanggal 14 Agustus nanti dihentikan dahulu dan menggunakan UUD 1945 yang asli, karena sedang ada proses hukum yang berlaku menunggu keputusan yang diberlakukan," tutupnya.
Diketahui, gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2015. Gugatan itu diregister dengan nomor perkara 360/PDT.G/ 2015/PN.JKT.PST dengan dibubuhi tanda tangan Suyatno selaku Panitera Muda Perdata.
Baca juga:
Amandemen UUD 1945 dinilai bikin benturan antar-lembaga negara
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Apa yang terjadi pada MR? MR (14) pelajar MTs di Pacitan, Jawa Timur tewas usai menenggak kopi buatan ayahnya yang sudah dicampur racun sianida.