Tren pelanggaran ASN di Jabar turun
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pada 2014 tercatat 33 ASN atau PNS terkena sanksi disiplin. Sedangkan pada 2015 jumlahnya berkurang jadi 19 ASN, pada 2016 berkurang lagi jadi 17 orang. "Sedangkan untuk 2017 ini, sampai September baru tercatat 9 PNS yang terkena sanksi disiplin.
Tren jumlah pelanggaran yang terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar mengalami penurunan. Ini bisa dilihat dari sanksi disiplin yang dikeluarkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pada 2014 tercatat 33 ASN atau PNS terkena sanksi disiplin. Sedangkan pada 2015 jumlahnya berkurang jadi 19 ASN, pada 2016 berkurang lagi jadi 17 orang.
"Sedangkan untuk 2017 ini, sampai September baru tercatat 9 PNS yang terkena sanksi disiplin," kata Iwa di Bandung, Senin (2/10). Jika dibandingkan dengan jumlah ASN Pemprov Jabar yang mencapai 12.634 orang, jumlah ASN yang mendapat sanksi disiplin pada tahun ini tentu terbilang sangat sedikit.
Dia menambahkan, dari sembilan orang itu, seorang di antaranya mengalami penurunan pangkat selama satu tahun, enam orang mengalami penurunan pangkat tiga tahun, seorang mendapat pemberhentian secara hormat, dan seorang lainnya mendapat pemberhentian.
"Setiap sekretaris daerah di setiap wilayahnya berkewajiban menindak dan membina ASN yang tidak disiplin. Jika pejabat yang bersangkutan tidak melakukan evaluasi dan penindakan kepada bawahannya yang tidak disiplin, pejabat yang bersangkutan juga akan mendapat sanksi," jelasnya.
Iwa mengatakan terdapat Forum Sekda Jabar yang sangat efektif sebagai ruang koordinasi dan komunikasi intens dalam mengatur kedisiplinan ASN. Melalui forum ini, setiap sekda di masing-masing daerah ditekan untuk terus meningkatkan disiplin para ASN dengan sejumlah cara.
"Ada cara kedinasan, seperti meningkatkan kedisiplinan lewat apel pagi. Hal yang sifatnya lebih informal tapi ternyata lebih efektif. Di antaranya menjalin komunikasi kekeluargaan, mengunjungi pegawai yang sakit atau melahirkan, sampai kegiatan out bound," imbuhnya.
Hal terpenting dalam meningkatkan kedisiplinan, ujarnya, adalah menciptakan iklim yang kondusif dan nyaman di kantor, menghilangkan cuaca persaingan yang tidak sehat dan membuat pekerja betah di kantor. Sehingga, para ASN pun dapat lebih produktif bekerja dan berkarya.
Berbagai jenis sanksi disiplin, lanjutnya, diberlakukan sesuai tingkat pelanggarannya. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penyataan tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian secara hormat ataupun tidak hormat.
"Teguran lisan, jika PNS tidak masuk 5 hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan jelas. Penurunan pangkat diberlakukan jika 26-30 hari kerja tidak masuk. Jika 46 hari kerja tidak masuk tanpa alasan cuti, sakit, atau izin, akan diberhentikan," katanya.
Sebagian besar pelanggaran, katanya, disebabkan masalah keuangan dan akhirnya ASN yang bersangkutan mengerjakan karir lainnya. Penyebab lainnya adalah masalah keluarga, komunikasi dengan atasan atau teman kerja yang tidak baik, sampai ketidaknyamanan di kantor.