Truk bawa limbah rumah sakit kena razia di Gilimanuk
Truk bawa limbah rumah sakit kena razia di Gilimanuk. Sopir diketahui tak memiliki SIM dan STNK.
Truk dari Denpasar menuju Jawa Timur yang membawa limbah beracun kimia berbahaya dari sejumlah rumah sakit di Denpasar terjaring razia di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali, Selasa (25/10).
Informasinya truk tersebut tidak mengantongi izin resmi dan tidak membawa dokumen yang lengkap, terkait muatan limbah rumah sakit yang dibawa. Selain itu sopir yang mengemudi truck tersebut juga tidak memiliki SIM dan STNK.
Namun Kapolres Jembrana AKBP Johni Widodo saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa truk yang mengangkut limbah beracun dari Denpasar ini ditilang polisi. Namun pihaknya membantah jika mobil tersebut ditilang karena tidak mengantongi izin tentang barang bawaan, tetapi karena kelengkapan surat kendaraan.
"Mobil truk yang membawa limbah beracun dari rumah sakit di Denpasar ini kena tilang karena sopirnya tidak punya SIM dan STNK, bukan karena tidak punya izin. Jadi dari hasil koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali bahwa truk tersebut mengantongi izin dan dia punya dokumen penting," ujar Kapolres saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Dia menjelasan bahwa polisi menahan sesaat namun setelah itu, truk diperbolehkan jalan. Namun dirinya lupa nomor pelat kendaraan tersebut dan nama pengemudi.
Kapolres menjelaskan limbah beracun rumah sakit tersebut terdiri dari dua jenis yakni limbah dalam bentuk cair dan padat seperti jarum suntik, botol infus dan lain sebagainya.
"Di Bali kan tidak punya tempat untuk memusnahkan karena itu limbah itu dibawa ke Jawa untuk dimusnahkan di sana," kilahnya.
Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti tempat pemusnahan limbah beracun tersebut. Dia menjelaskan bahwa ada dua tempat pemusnahan limbah beracun rumah sakit di Jawa, yakni di Jawa Barat ada dua tempat dan Jawa Timur ada satu tempat.
"Saya tidak tahu apakah di Jawa Timur atau di Jawa Barat," tutupnya.