Truk besar dilarang melintas di jalur penghubung Utara-Selatan
Akibat pemberlakuan peraturan tersebut, banyak kendaraan berat menumpuk Terminal Wangon.
Terbitnya surat keputusan Dirjen Perhubungan Darat tentang pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang selama masa perbaikan Jembatan Comal di Pemalang Jawa Tengah, memaksa kendaraan berat tidak boleh melintas di jalur penghubung jalur selatan menuju pantura melewati antara Wangon, Banyumas hingga ke Brebes dan Tegal.
Untuk menegaskan pelarangan tersebut, Polres Banyumas membuat dua posko di perempatan Wangon untuk mengarahkan kendaraan berat langsung ke arah selatan menuju Jawa Barat.
"Kendaraan dari arah barat atau Jabar tidak boleh ke utara melalui jalur tengah, tetapi harus lurus lewat jalur selatan. Kondisi ini juga diberlakukan untuk kendaraan dari arah timur, mereka tidak bisa ke utara dan harus lurus lewat jalur selatan arah Jabar," jelas Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyumas Inspektur Satu (Iptu) Sugeng Rikustowo, Selasa (26/8).
Posko tersebut dihidupkan, jelas Sugeng, lantaran masih banyak kendaraan berat yang nekat melintas di jalur tengah. “Saat ini, kendaraan berat yang melewati jalur tengah hanya diperbolehkan mulai jam 21.00 WIB hingga jam 05.00 WIB. Di luar jam itu, kendaraan berat di atas dua sumbu harus melalui jalur selatan," katanya.
Akibat pemberlakuan peraturan tersebut, banyak kendaraan berat menumpuk Terminal Wangon, Banyumas sampai menunggu hingga waktu yang diperbolehkan. Seorang sopir truk, Sudiman (48) mengaku tidak berani melintas di jalur selatan dan memilih menunggu.
“Saya dari Surabaya membawa pupuk Senin kemarin, untuk sampai Banyumas perlu 1,5 hari. Padahal, saya akan ke Indramayu mengantar pupuk. Pastinya waktu tempuh jadi molor, karena harus menunggu jam 21.00 WIB untuk lewat jalur tengah," ujarnya.