Truk pengangkut BBM ilegal di Solok Selatan diamankan polisi
BBM bersubsidi jenis solar itu diisi bukan di Pertamina melainkan dari tempat yang tidak jelas.
Ribuan liter BBM ilegal disita Kepolisian Resor Solok Selatan. Truk yang mengangkut BBM tersebut hendak menuju kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
"Ribuan liter BBM itu disita di depan Mapolres ketika truk akan menuju Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Saat melintas di depan Mapolres Solok Selatan, petugas memeriksa kelengkapan kendaraan itu dan ditemukan BBM yang dibawa tidak memiliki dokumen," ujar Kapolres Solok Selatan AKBP Djoko Trisulo didampingi Wakapolres Kompol Azwir di Padang Aro, Minggu (5/5) seperti dilansir oleh Antara.
Penyitaan ribuan liter BBM merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Polres Solok Selatan pada 19 April hingga 19 Mei 2013. Oleh karenanya, setiap kendaraan yang mengangkut BBM tidak memiliki dokumen lengkap maka akan diamankan.
Dia mengungkapkan BBM jenis solar tersebut diisi di Teluk Kabung Padang, bukan di Pertamina melainkan dari tempat yang tidak jelas, bahkan sopirnya juga tidak mengetahui lokasi tangki BBM tersebut diisi.
"Karena pengisian dilakukan oleh sopir lain, sedangkan yang membawa ke Sungai Penuh hanya tahu mobilnya sudah diisi dan siap berangkat ke Sungai Penuh," ucapnya.
BBM tersebut dibawa ke Sungai Penuh dengan pengirim CV Quarindo Rizki Pratama Jambi dengan tujuan ke PT Feriska Amanah Mandiri, tetapi siapa pemilik dan kemana daerahnya di Sungai Penuh tidak ada. Polisi menahan barang bukti berupa satu unit mobil pengangkut BA 8505 QU beserta 5.000 liter BBM dan sopirnya Andi Putra (32), warga Padang sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sekarang sopirnya sedang diperiksa petugas untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," jelasnya.
Dia menyebutkan para tersangka diancam dengan Pasal 53 huruf b Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar serta Pasal 55 UU 22/2011 yang ancamannya enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Sebelumnya, Polres Solok Selatan sudah menyita 10.000 liter dan dua unit mobil pengangkut BBM jenis solar pada Senin 22 April 2013.
"Sebelumnya, kita juga menahan truk mengangkut 5.000 liter BBM jenis solar di Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu dan menahan sopirnya yang sekarang hanya menunggu keterangan saksi ahli," katanya.
Selain itu katanya, pihak kepolisian juga menertibkan pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menggunakan jeriken.
"Apabila ditemukan BBM bersubsidi diisi pada jeriken tanpa ada rekomendasi dari pemerintah setempat juga akan kita tangkap," jelasnya.