Tudingan Demo Mahasiswa untuk Jatuhkan Jokowi Dinilai Berlebihan
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, berbagai tudingan yang menyebut demo mahasiswa dan pelajar di gedung DPR untuk menjatuhkan pemerintah sebagai tudingan yang berlebihan. Dia meyakini, aksi itu menjadi kesempatan untuk menyampaikan suara rakyat.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, berbagai tudingan yang menyebut demo mahasiswa dan pelajar di gedung DPR untuk menjatuhkan pemerintah sebagai tudingan yang berlebihan. Dia meyakini, aksi itu menjadi kesempatan untuk menyampaikan suara rakyat.
"Kalau ada kelompok yang bilang (demo) untuk menjatuhkan Presiden Jokowi, itu terlalu berlebihan. Pasti ini paranoid versi penguasa yang tidak ingin kekuasaannya diganggu," kata dia di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9).
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Demikian juga soal tudingan aksi penolakan terhadap RUU KUHP dan revisi UU KPK itu ditunggangi oleh pihak tertentu, Lucius menyatakan tidak yakin.
"Saya kira kalau melihat suara yang diteriakkan di lapangan tempat aksi itu, ya ini suara-suara tulus yang muncul dari emosi sekian lama yang ditahan oleh publik, lalu disuarakan oleh mahasiswa dan pelajar," katanya.
"Kalo ada yang menganggap aksi demo kemarin ada yang menunggangi, pasti orang-orang itu sudah memprovokasi mahasiswa dan pelajar itu," ujar dia.
Selama ini menurut Lucius, masyarakat yang berkomentar tentang DPR dan Pemerintah hanya dapat dilakukan melalui media sosial saja. "Ya itu kemarin kesempatan buat publik, buat mengeluarkan yang selama ini mereka pendam," pungkasnya.
Reporter Magang: Chicilia Inge
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
Baca juga:
Minta Bertemu Anggota Dewan, Mahasiswa Lempari Gedung DPRD Jatim Pakai Botol
Merancang Demo Rusuh, Membenturkan Anggota TNI dan Polri
Kapolri Tegaskan Perusuh Demo Bukan Mahasiswa, Pola Persis Kerusuhan 23 Mei
Mengecam Arogansi Aparat ke Jurnalis Saat Demo di DPR
Wiranto soal Demo Rusuh: Tujuan Akhirnya Gagalkan Pelantikan Presiden Terpilih
Seorang Ayah Minta Tolong Polisi Cari Anaknya yang Demo di DPRD Garut