Tuduhan cabul tak terbukti, Hakim Sintong malah dijerat judi
Dalam rekaman yang jadi bukti di persidangan, ada wanita hanya mengenakan pakaian dalam di sebuah hotel.
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Sintong Monogari Siahaan menghadapi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia dituding melakukan tindakan cabul bersama seorang wanita yang hanya mengenakan pakaian dalam di sebuah hotel.
Bahan laporan yang diajukan di persidangan adalah sebuah compac disk (CD). Di dalamnya berisi rekaman Hakim Sintong duduk di sebuah hotel, kemudian dalam video itu tampak seorang wanita hanya menggunakan pakaian dalam sebuah hotel, dan rekaman orang main kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
"Pelapor bernama Wasidah Situmorang. Majelis Hakim semestinya mengabaikan laporannya. Pelapor juga adalah pelaku dalam video itu. Pelapor juga telah melakukan pemerasan kepada terlapor. Ancaman pelapor akan menyebarkan rekaman itu ke media jika tidak memenuhi keinginannya," kata Ibrahim membacakan pembelaan Sintong di Ruang Sidang MA, Jakarta, Kamis (7/11).
Dalam pembacaan pertimbangan duduk masalah, Wasidah adalah ketua sebuah lembaga anti korupsi. Dalam laporan itu tidak dijelaskan dengan detail alamat lembaga itu.
Sedangkan menurut Sintong dalam bagian pembelaan, laporan Wasidah tidak relevan, dia adalah pelapor dan juga pelaku. Menurut Sintong, kedudukan hukum pelapor lemah.
Dalam pembacaan pembelaan itu, Sintong juga mengaku memenuhi permintaan Wasidah, meski tidak sebagian. Kemudian mengancam kakak dari Sintong dan dimintai uang.
"Pelapor minta Rp 150 juta, jika tidak maka video itu akan disebar. Setelah itu pelapor minta sepeda motor pelapor dan belum dikembalikan. Pelapor juga minta uang RP 1 juta ke kakak pelapor dan mengancam akan teriak di pengadilan jika tidak dipenuhi," kata Ibrahim membacakan pembelaan.
Walaupun demikian Sintong mengakui pernah berfoto bersama Wasidah. Dalam keterangan di pengadilan foto diambil oleh Hendro Wahono dan disebar tanpa pengetahuan Sintong oleh Wasidah.
Meski begitu, majelis hakim memberikan sanksi hakim non-palu selama satu tahun untuk Sintong. Dia dianggap menciderai kode etik dan pedoman hakim.
Putusan majelis menilai, tuduhan cabul tidak terbukti. Yang memberatkan Sintong adalah bagian rekaman main kartu dengan taruhan uang bersama teman-temannya. Sebelumnya, dalam rekomendasi majelis, Sintong agar dihukum dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Menjatuhkan sanski kepada terlapor, hakim non palu selama satu tahun," kata ketua majelis hakim Ibrahim membacakan putusan.