Tujuh Prajurit TNI AD Disanksi Karena Tak Bijak Gunakan Media Sosial
Hukuman ini sebagai bentuk disiplin. Jenderal Andika memastikan, hukuman ini tak serta merta mematikan karir mereka di TNI AD.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menyebut, sudah ada tujuh anggota TNI yang diberikan sanksi lantaran tak menggunakan media sosial secara bijak. Dari tujuh anggota TNI, enam diantaranya melibatkan sanak keluarganya yaitu istrinya. Satu anggota dikenakan hukuman sanksi kurungan penjara karena sendiri melakukan aktivitas tersebut.
Dia merinci, dua anggota TNI di Kendari, satu anggota Kodim Wonosobo, satu anggota TNI di Banyumas, satu anggota TNI di Jambi. Satu anggota Korem di Palangkaraya. Satu anggota di Padang.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang Wika Salim bagikan di media sosial? Baru-baru ini, Wika Salim membagikan momennya ketika menonton konser Coldplay di Singapura.
-
Apa yang Danang bagikan di media sosial? Pada Selasa, 16/7/2024, Danang membagikan kabar bahwa ia senang karena berhasil melunasi cicilan rumahnya melalui unggahan di media sosialnya.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota TNI Angkatan Darat. Dua anggota rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin. Kemudian, tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di kantornya, Jakarta, Selasa (15/10).
Dia menegaskan, hukuman ini sebagai bentuk disiplin. Jenderal Andika memastikan, hukuman ini tak serta merta mematikan karir mereka di TNI AD.
"Kita ingatkan, agar lebih bertanggungjawab. Tapi juga kami tidak ingin mematikan karir mereka. Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini, dijalani mereka masih punya kesempatan yang sama. Mereka bisa kembali ke tracknya. Lagi bisa menjadi pimpinan-pimpinan kita," Andika.
Soal protes banyak pihak lantaran aktivitas media sosial yang dilakukan istri berpengaruh ke suami yang anggota TNI, Kasad hanya menegaskan bahwa sudah ada aturan yang berlaku. Bahwa, istri prajurit tak bisa lepas dari kesatuan.
"Dalam Anggaran Dasar Persatuan Istri Prajurit AD, ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat. Baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasad Jenderal Andika Jelaskan Hukuman Prajurit TNI & Istri Komentar Nyinyir Wiranto
Selain Terorisme, Penusuk Wiranto Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Menpar Sebut Kondisi Wiranto Membaik
Polisi Telah Periksa Istri Anggota Kodim Wonosobo Terkait Nyinyir Penusukkan Wiranto
Tangkap 3 Teroris, Densus 88 Geledah Rumah di Kawasan Elit di Bandung
Usai Diperiksa, Status Istri TNI AU Nyinyir Penusukkan Wiranto Tunggu Kesaksian Ahli