Negara Tetangga Indonesia Ini Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial
Platform media sosial akan bertanggung jawab untuk menegakkan undang-undang baru ini.
Pemerintah Australia pada Kamis (7/11) mengumumkan rencana untuk memperkenalkan legislasi yang dianggap "terkemuka di dunia" yang akan melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Perdana Menteri Anthony Albanese menekankan bahwa platform media sosial akan bertanggung jawab untuk menegakkan undang-undang baru ini.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran orang tua mengenai keamanan anak-anak mereka di dunia maya. Beberapa negara dan negara bagian di Amerika Serikat juga sedang berupaya untuk menetapkan undang-undang serupa guna melindungi anak-anak dari bahaya media sosial, termasuk perundungan yang sering terjadi di platform tersebut.
Tujuan dan Implementasi Legislasi Baru
Albanese menjelaskan bahwa legislasi yang diusulkan ini akan mulai diberlakukan 12 bulan setelah disahkan. "Media sosial berdampak buruk terhadap anak-anak kita dan saya akan menyudahinya sekarang," ungkap Albanese. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan yang mendalam dari banyak orang tua di Australia.
Dalam pernyataannya, Albanese juga menyebutkan telah berbicara dengan ribuan orang tua, kakek nenek, bibi, dan paman yang semuanya merasa khawatir dengan keamanan anak-anak mereka secara daring. "Saya ingin para orang tua dan keluarga di Australia tahu bahwa pemerintah mendukung mereka," tambahnya.
Tanggapan dari Masyarakat dan Oposisi
Langkah pemerintah Australia ini muncul di tengah meningkatnya seruan dari orang tua untuk melindungi anak-anak mereka secara daring. Selain itu, partai oposisi juga telah menjanjikan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun jika mereka memenangkan pemilu yang dijadwalkan pada Mei tahun depan. Hal ini menunjukkan adanya dukungan luas untuk perlindungan anak di dunia maya.
Di tingkat negara bagian, Australia Selatan baru-baru ini mengusulkan undang-undang yang akan memberikan denda kepada perusahaan media sosial yang tidak melarang anak-anak berusia 14 tahun ke bawah untuk mengakses platform mereka. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia maya menjadi perhatian utama di berbagai tingkatan pemerintahan.
Sumber: VOA Indonesia