Aturan Sedang Disusun, Anak Usia di Bawah 16 Tahun di Australia Dilarang Gunakan TikTok dan Instagram Cs
Langkah ini menjadi upaya untuk meningkatkan keamanan daring dan mendukung peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari dampak negatif dunia maya.
Pemerintah Australia tengah merancang Rencana Undang-Undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Langkah ini menjadi upaya untuk meningkatkan keamanan daring dan mendukung peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari dampak negatif dunia maya.
Mengutip laporan dari Time, Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland memperkenalkan undang-undang tersebut ke Parlemen. Ia menyebutkan rancangan ini menjadi yang pertama di dunia dalam membatasi akses anak-anak ke media sosial. Menurutnya, keselamatan daring merupakan salah satu tantangan paling berat yang dihadapi orang tua modern.
Rowland menegaskan, platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram akan dikenai sanksi berat jika gagal mengimplementasikan aturan baru ini.
"RUU ini bertujuan untuk menetapkan nilai normatif baru di masyarakat bahwa mengakses media sosial bukanlah ciri khas tumbuh kembang di Australia," kata Rowland.
RUU ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan politik. Jika disahkan menjadi undang-undang, platform media sosial akan diberi waktu satu tahun untuk menyusun strategi dalam menerapkan pembatasan usia tersebut.
Rowland juga mengungkapkan statistik yang mengkhawatirkan, hampir dua pertiga warga Australia berusia 14 hingga 17 tahun telah terpapar konten daring yang sangat berbahaya, termasuk penyalahgunaan narkoba, bunuh diri, atau materi kekerasan. Seperempatnya bahkan terpapar konten yang mempromosikan pola makan yang tidak sehat.
Hasil Penelitian Pemerintah
Penelitian pemerintah menunjukkan bahwa sebanyak 95 persen pengasuh di Australia menganggap keamanan daring sebagai tantangan besar dalam mengasuh anak-anak mereka. Rowland menegaskan bahwa platform media sosial memiliki tanggung jawab sosial untuk mengatasi bahaya ini.
Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi anak-anak, tetapi juga untuk memberi kepercayaan kepada orang tua bahwa pemerintah mendukung mereka dalam menjaga kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak mereka.
“Ini tentang melindungi kaum muda, bukan menghukum atau mengisolasi mereka, dan memberi tahu orang tua bahwa kami mendukung mereka dalam hal mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka,” jelas Rowland.
Selain melarang anak-anak di bawah 16 tahun dari media sosial, pemerintah Australia juga sedang mengeksplorasi cara untuk mencegah anak-anak di bawah 18 tahun mengakses pornografi daring. Hal ini menjadi bagian dari langkah lebih luas untuk memastikan lingkungan daring yang lebih aman bagi generasi muda.
Rowland menambahkan selain pembatasan akses, platform juga akan dikenai denda sebesar Rp518 miliar jika menyalahgunakan informasi pribadi pengguna yang diperoleh untuk tujuan verifikasi usia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Age Check Certification Scheme, Tony Allen, mengatakan teknologi yang dipertimbangkan untuk mendukung aturan ini meliputi estimasi usia dan inferensi usia.
“Inferensi usia dilakukan dengan menetapkan fakta tertentu tentang individu untuk menunjukkan apakah mereka sudah memenuhi usia yang disyaratkan,” Tony mengakhiri.