Negara Ini Buat Aturan Baru: Anak Usia di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial
Tindakan itu mengharuskan platform media sosial untuk menghentikan akun orang-orang di bawah 14 tahun.
Peraturan tersebut disetujui sebagai tindakan melindungi generasi muda dari risiko buruk media sosial terhadap kesehatan mental.
Negara Ini Buat Aturan Baru: Anak di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial
Negara Ini Buat Aturan Baru: Anak di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial
Gubernur Florida, Ron DeSantis menandatangani Undang-Undang yang mengatur akses media sosial bagi remaja di bawah umur, Senin (25/3).
Peraturan tersebut disetujui sebagai tindakan melindungi generasi muda dari risiko buruk media sosial terhadap kesehatan mental.
Mengutip laman Reuters, Undang-Undang tersebut melarang anak-anak berusia di bawah 14 tahun menggunakan platform media sosial dan mengharuskan anak berusia 14 dan 15 tahun untuk mendapatkan persetujuan orang tua.
Tindakan itu mengharuskan platform media sosial untuk menghentikan akun orang-orang di bawah 14 tahun dan orang-orang di bawah 16 tahun yang tidak memiliki izin orang tua.
Hal ini mengharuskan mereka menggunakan sistem verifikasi pihak ketiga untuk menyaring anak-anak di bawah umur.
Badan legislatif negara yang dipimpin Partai Republik mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial sepenuhnya pada bulan Februari.
DeSantis, seorang anggota Partai Republik, memveto RUU tersebut awal bulan ini, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut membatasi hak-hak orang tua.
Versi Undang-Undang yang telah diubah memungkinkan orang tua untuk memberikan izin yang lebih besar kepada anak-anak untuk terlibat dalam platform media sosial.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, namun kemungkinan besar akan ada tantangan dari perusahan-perusahaan yang mengklaim aturan tersebut melanggar konstitusi AS.
Para pendukungnya mengatakan Undang-Undang tersebut akan membendung dampak buruk media sosial terhadap kesejahteraan anak-anak yang menggunakan platform tersebut secara berlebihan dan mungkin mengalami kecemasan, depresi, dan penyakit mental lainnya sebagai akibatnya.
Sementara itu, kritikus mengatakan RUU tersebut melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS terhadap kebebasan berpendapat.
Meta, perusahaan induk Instagram dan Facebook, menentang undang-undang tersebut, dengan mengatakan undang-undang tersebut akan membatasi kebijaksanaan orang tua dan meningkatkan kekhawatiran privasi data karena informasi pribadi yang harus diberikan pengguna agar dapat diverifikasi usia.
Meta mengatakan pihaknya mendukung Undang-Undang Federal bagi aplikasi online untuk mendapatkan persetujuan orang tua untuk pengunduhan oleh anak-anak.
RUU tersebut tidak menyebutkan platform media sosial tertentu, namun menyatakan bahwa targetnya adalah situs media sosial yang mempromosikan ‘pengguliran tanpa batas’, menampilkan matrik reaksi seperti suka, menampilkan video putar otomatis, dan memiliki streaming langsung serta pemberitahuan push.
Peraturan ini mengecualikan situs web dan aplikasi yang fungsi utamanya adalah email, pesan atau SMS antara pengirim dan penerima tertentu.
Tindakan tersebut mengharuskan perusahaan media sosial untuk menghapus secara permanen informasi pribadi yang dikumpulkan dari akun yang dihentikan dan membiarkan orang tua mengajukan tuntutan perdata terhadap mereka yang gagal melakukannya.
Pada bulan Maret 2023, Utah menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang mengadopsi undang-undang yang mengatur akses anak-anak ke media sosial, diikuti oleh negara bagian lain termasuk Arkansas, Louisiana, Ohio, dan Texas, menurut analisis legislatif yang disiapkan untuk RUU Florida. Analisis tersebut mengatakan banyak negara bagian lain sedang mempertimbangkan peraturan serupa.