Indonesia Mulai Susun Aturan, Ini Negara-Negara yang Lebih Dulu Terapkan Batas Usia Pengguna Medsos
Pemerintah akan mengeluarkan regulasi sementara terkait batas usia pengguna media sosial.
Pemerintah berencana memperkuat perlindungan anak-anak dari dampak negatif media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi sementara terkait batas usia untuk mengakses media sosial.
Regulasi ini dirancang sebagai langkah awal menuju undang-undang yang lebih komprehensif di masa depan. Pernyataan ini disampaikan oleh Meutya pada Senin (13/1/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Meutya menjelaskan bahwa peraturan sementara ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital, sambil berkolaborasi dengan DPR RI mengenai rancangan undang-undang yang lebih menyeluruh. Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap dampak media sosial terhadap anak-anak.
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Menurut Meutya, Presiden memiliki perhatian khusus mengenai perlindungan anak dan mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan ini.
Hal ini sejalan dengan tren global, di mana banyak negara telah menerapkan regulasi serupa. Dengan demikian, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan anak-anak dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial.
Indonesia akan segera menerapkan peraturan sementara mengenai batas usia untuk pengguna media sosial
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan sementara mengenai batas usia untuk penggunaan media sosial.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari efek negatif yang mungkin ditimbulkan oleh media sosial sebelum adanya undang-undang resmi yang disahkan. Meutya menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi digital.
"Sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara terlebih dahulu," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/1).
Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa perlindungan anak dalam dunia digital merupakan prioritas utama dalam pemerintahannya.
Rencana kebijakan ini juga akan melibatkan diskusi mendalam dengan DPR RI untuk memastikan keselarasan dengan undang-undang yang sedang dalam tahap perancangan.
Saat ini, terdapat lima negara yang telah menerapkan batasan usia untuk akses ke media sosial, menunjukkan bahwa kebijakan serupa sudah diterapkan di berbagai belahan dunia.
Di Australia, batas usia minimal adalah 16 tahun
Australia telah mengambil tindakan tegas mengenai batas usia untuk penggunaan media sosial. Mulai Januari 2025, pemerintah di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses platform media sosial. Kebijakan ini mencakup penggunaan teknologi biometrik atau sistem basis data pemerintah untuk memverifikasi usia pengguna. Selain itu, platform media sosial yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan denda yang mencapai USD 49,5 juta, setara dengan sekitar Rp 330,9 miliar. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk layanan pesan instan atau platform pendidikan seperti Google Classroom. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengamatan pemerintah Australia mengenai dampak negatif media sosial terhadap kesejahteraan anak, yang menjadi perhatian utama bagi banyak orang tua.
Verifikasi orang tua diperlukan untuk anak yang berusia di bawah 15 tahun
Prancis telah menerapkan kebijakan ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun diwajibkan untuk mendapatkan izin dari orang tua sebelum membuat akun di platform media sosial. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kontrol orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Selain itu, pemerintah juga memberikan sanksi yang berat kepada platform yang melanggar ketentuan ini, termasuk denda yang signifikan. Tindakan ini diambil untuk mengurangi risiko yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang memadai. Dengan adanya regulasi ini, Prancis berharap orang tua akan lebih aktif dalam melindungi anak-anak mereka dari potensi bahaya di dunia maya.
Vietnam: Konfirmasi dan Tenggat Waktu
Vietnam memiliki cara yang khas dalam mengelola penggunaan media sosial dan perangkat digital. Melalui Dekrit 147, pemerintah telah menetapkan sejumlah peraturan, termasuk pembatasan waktu bermain game online serta keharusan untuk melakukan verifikasi identitas pengguna. "Pengguna hanya diperbolehkan bermain game maksimal tiga jam per hari." Selain itu, platform-platform media sosial diwajibkan untuk memverifikasi identitas pengguna guna mencegah penyalahgunaan akun yang bersifat anonim.
Pemerintah Vietnam juga mengatur akses fitur live streaming sehingga hanya dapat diakses oleh akun yang telah terverifikasi. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan keamanan digital di negara tersebut. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terjamin bagi semua pengguna.
Cina: Pembatasan Waktu untuk Menjaga Keseimbangan Digital Anak
Pemerintah Cina menerapkan kebijakan ketat mengenai penggunaan perangkat digital oleh anak-anak dengan cara membatasi jam dan durasi pemakaiannya. Anak-anak dilarang mengakses perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00, sebuah langkah yang bertujuan untuk memastikan mereka memperoleh waktu istirahat yang cukup. Selain itu, remaja berusia 16 hingga 18 tahun hanya diperbolehkan menggunakan perangkat digital maksimal dua jam per hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Cina untuk mengatasi masalah kecanduan digital yang semakin mengkhawatirkan.
Dengan menetapkan batasan waktu penggunaan, pemerintah berharap dapat mendorong anak-anak untuk lebih fokus pada kegiatan produktif lainnya, seperti belajar atau berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan teman-teman mereka. Langkah ini juga mencerminkan perhatian serius Cina terhadap dampak negatif dari teknologi terhadap kesehatan mental dan fisik generasi muda. Selain pembatasan waktu, pemerintah Cina juga melakukan pengawasan ketat terhadap konten yang diperuntukkan bagi anak-anak. Platform digital diwajibkan untuk menyediakan konten yang sesuai dengan usia dan segera menghapus konten yang dianggap tidak pantas. Aturan ini memberikan tanggung jawab besar kepada perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi pengguna muda.
Amerika Serikat (Florida) telah mengeluarkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun
Florida, salah satu negara bagian di Amerika Serikat, turut serta dalam penerapan regulasi terkait media sosial. Sejak 1 Januari 2025, anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun dilarang untuk memiliki akun di platform media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Dasar dari aturan ini adalah penelitian yang menunjukkan bahwa media sosial dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan mental anak. Dengan adanya kebijakan ini, Florida berharap dapat menjadi contoh bagi negara bagian lainnya untuk menerapkan langkah-langkah serupa demi melindungi generasi muda.
Apa alasan di balik adanya pembatasan usia untuk penggunaan media sosial?
Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk melindungi anak-anak dari efek buruk yang ditimbulkan oleh media sosial. Hal ini mencakup pencegahan terhadap cyberbullying, penghindaran dari konten yang tidak pantas, serta perlindungan terhadap kesehatan mental mereka.
Dengan demikian, penting bagi orang tua dan pendidik untuk aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Mereka perlu memberikan edukasi tentang risiko yang ada dan cara-cara untuk menghadapinya, agar anak-anak dapat menggunakan platform tersebut dengan aman dan bijak.
Langkah-langkah preventif ini sangat penting agar anak-anak tidak terjebak dalam situasi yang dapat merugikan mereka. "Tujuan utama adalah melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial seperti cyberbullying, paparan konten tidak pantas, dan gangguan kesehatan mental." Dengan pendekatan yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Apakah pembatasan usia pada media sosial dapat dianggap efektif?
Banyak studi telah mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini berkontribusi dalam mengurangi risiko paparan digital yang dialami anak-anak. Namun, efektivitas dari aturan tersebut juga sangat bergantung pada seberapa baik orang tua melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Negara-negara mana saja yang telah menetapkan batas usia untuk penggunaan media sosial?
Negara-negara seperti Australia, Prancis, Vietnam, Cina, dan Amerika Serikat telah mengimplementasikan peraturan ini. Aturan tersebut menunjukkan komitmen mereka dalam mengatasi isu-isu yang relevan di tingkat global.
Bagaimana cara Indonesia menetapkan batas usia untuk penggunaan media sosial?
Indonesia kini tengah menyusun regulasi sementara sebagai langkah awal, sembari menunggu proses pembahasan undang-undang yang lebih lengkap bersama DPR RI. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aspek penting dapat diperhatikan sebelum penerapan kebijakan yang lebih permanen.
Dalam konteks ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan kerangka hukum yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Oleh karena itu, "Indonesia saat ini sedang mempersiapkan aturan sementara, sambil menunggu pembahasan undang-undang yang lebih komprehensif dengan DPR RI," ungkap salah satu pejabat terkait.