Negara-Negara yang Menerapkan Aturan Batas Usia untuk Pengguna Media Sosial
Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan sementara terkait batas usia penggunaan media sosial.
Upaya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial semakin diperkuat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun peraturan sementara terkait batas usia penggunaan media sosial. Peraturan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju undang-undang yang lebih komprehensif di masa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Meutya pada hari Senin (13/1/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menjelaskan bahwa peraturan sementara ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital sambil berkolaborasi dengan DPR RI dalam merancang undang-undang yang lebih mendetail. Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap pengaruh media sosial terhadap anak-anak.
-
Siapa yang menetapkan aturan usia TikTok? Communications Director TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, mengatakan bahwa sejak 2024, TikTok sudah membuat kebijakan batas usia penggunanya di Indonesia, yakni 14 tahun.
-
Bagaimana perusahaan media sosial akan mencegah anak di bawah 16 tahun untuk membuat akun? Salah satu persyaratan tersebut adalah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun media sosial.
-
Kenapa Australia melarang anak di bawah 16 tahun pakai media sosial? Pengesahan ini dilakukan oleh para legislator Australia pada hari Kamis dengan tujuan melindungi kesehatan mental anak-anak yang berinteraksi secara online.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Apa saja aturan internet yang perlu orang tua buat? Salah satu langkah penting adalah merumuskan aturan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana anak-anak dapat berinteraksi secara online. Komunikasi yang terbuka dan jujur akan selalu memperkuat kepercayaan antara orang tua dan anak.
-
Apa yang dilakukan pemerintah Australia untuk melindungi anak-anak dari media sosial? 'Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil yang baik, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah ada di pihak mereka.'
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Menurut Meutya, Presiden memiliki kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan anak dan mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan tren global di mana banyak negara lain juga telah menerapkan regulasi serupa.
Indonesia Bersiap Terapkan Aturan Sementara Batas Usia Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menerbitkan peraturan sementara mengenai batas usia penggunaan media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek negatif yang ditimbulkan oleh media sosial sebelum undang-undang yang lebih permanen disahkan.
Meutya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi digital.
"Sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara terlebih dahulu," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/1/2025), mengutip Liputan6.com.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital menjadi prioritas utama dalam pemerintahannya.
Selain itu, rencana peraturan ini juga akan melibatkan diskusi mendalam dengan DPR RI untuk memastikan keselarasan dengan undang-undang yang sedang disusun.
Saat ini, terdapat lima negara yang telah menerapkan pembatasan usia bagi pengakses media sosial, menunjukkan bahwa kebijakan semacam ini telah menjadi perhatian global dalam melindungi generasi muda.
Australia: Usia Minimum 16 Tahun
Australia telah mengambil tindakan tegas terkait batas usia untuk penggunaan media sosial. Pemerintah yang dipimpin Perdana Menteri Anthony Albanese menetapkan bahwa usia minimum untuk mengakses media sosial adalah 16 tahun, yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Kebijakan ini mencakup penggunaan teknologi biometrik atau sistem basis data pemerintah untuk memverifikasi usia pengguna. Apabila ada platform media sosial yang melanggar ketentuan ini, mereka akan dikenakan denda yang cukup besar, yaitu hingga USD 49,5 juta atau sekitar Rp 330,9 miliar.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk layanan pesan instan atau platform pendidikan seperti Google Classroom. Tindakan ini diambil setelah pemerintah Australia mengamati dampak negatif media sosial terhadap kesejahteraan anak-anak, yang menjadi perhatian utama bagi banyak orang tua.
Prancis: Verifikasi Orang Tua untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Prancis telah menerapkan peraturan ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun diwajibkan untuk mendapatkan izin dari orang tua sebelum membuat akun di platform media sosial.
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan kontrol orang tua terhadap kegiatan digital anak-anak mereka. Selain itu, pemerintah juga menegakkan sanksi berat bagi platform yang melanggar ketentuan ini, termasuk denda yang cukup besar.
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko yang mungkin muncul akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang memadai. Dengan adanya peraturan ini, Prancis berharap agar orang tua dapat lebih aktif dalam melindungi anak-anak mereka.
Vietnam: Verifikasi dan Batas Waktu
Vietnam mengimplementasikan strategi yang khas dalam mengelola penggunaan media sosial dan perangkat digital. Melalui Dekrit 147, pemerintah menetapkan sejumlah regulasi, di antaranya adalah pembatasan durasi bermain game online serta keharusan untuk memverifikasi identitas pengguna.
Setiap pengguna diizinkan untuk bermain game maksimal tiga jam dalam sehari. Lebih jauh lagi, platform-platform media sosial diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas pengguna guna mencegah penyalahgunaan akun yang bersifat anonim.
Selain itu, pemerintah Vietnam juga mengatur agar fitur live streaming hanya dapat diakses oleh akun-akun yang telah terverifikasi. Langkah-langkah kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan digital di negara tersebut.
Cina: Pembatasan Waktu untuk Keseimbangan Digital Anak
Pemerintah Cina menerapkan regulasi yang ketat mengenai penggunaan perangkat digital oleh anak-anak dengan tujuan membatasi waktu dan durasi penggunaannya.
Anak-anak dilarang mengakses perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00, sebuah langkah yang bertujuan untuk memastikan mereka mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Selain itu, remaja berusia 16 hingga 18 tahun hanya diperbolehkan menggunakan perangkat digital selama maksimal dua jam setiap harinya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Cina untuk menanggulangi masalah kecanduan digital yang semakin meresahkan. Dengan cara ini, pemerintah berharap anak-anak dapat lebih fokus pada aktivitas produktif lainnya, seperti belajar atau berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan teman-teman mereka. Langkah ini juga menunjukkan perhatian serius Cina terhadap dampak negatif teknologi terhadap kesehatan mental dan fisik generasi muda.
Selain melakukan pembatasan waktu, pemerintah Cina juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap konten yang dapat diakses oleh anak-anak. Platform digital diharuskan untuk menyediakan konten yang sesuai dengan usia dan harus segera menghapus konten yang dianggap tidak pantas. Aturan ini memberikan tanggung jawab besar kepada perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi pengguna muda.
Amerika Serikat (Florida): Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 14 Tahun
Florida, sebuah negara bagian di Amerika Serikat, turut serta dalam menerapkan regulasi terkait media sosial. Sejak 1 Januari 2025, anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun dilarang untuk memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai untuk usia mereka. Dasar dari peraturan ini adalah penelitian yang mengungkapkan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak.
Dengan adanya kebijakan ini, Florida berharap dapat menjadi contoh bagi negara bagian lainnya dalam mengambil langkah serupa untuk melindungi generasi muda.
1. Apa tujuan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial?
Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh media sosial. Beberapa risiko yang perlu diwaspadai termasuk cyberbullying, paparan konten tidak pantas, serta gangguan kesehatan mental yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.
2. Apakah aturan pembatasan usia media sosial efektif?
Banyak studi telah membuktikan bahwa penerapan aturan ini dapat mengurangi risiko paparan digital bagi anak-anak. Namun, keberhasilan dari aturan tersebut sangat bergantung pada seberapa baik orang tua melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak mereka.
3. Negara mana saja yang sudah menerapkan batas usia media sosial?
Aturan ini telah diterapkan oleh sejumlah negara, di antaranya adalah Australia, Prancis, Vietnam, Cina, dan Amerika Serikat.
4. Bagaimana Indonesia akan mengatur batas usia media sosial?
Indonesia tengah menyusun regulasi sementara sebagai langkah awal, sembari menunggu proses pembahasan undang-undang yang lebih lengkap bersama DPR RI.