Tukang cuci sepatu asal Bantul minta maaf telah hina Kapolda Jabar
"Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Saya akan memilih mana berita yang baik dan imbang. Tidak mengambil dari satu pihak, tetapi mencerna lagi. Saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," jelasnya.
Pemuda asal Bantul, Yogyakarta, FAS (23) mengakui perbuatannya telah menghina Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan. Penyesalan itulah kemudian terlontar dengan kata maaf.
Dia meminta maaf atas ujaran kebencian yang dilakukan di akun instagram di salah satu postingan @antoncharliyan.
"Saya menyesali, dengan sangat menyesal saya memohon maaf ke Pak Anton karena telah menuliskan kalimat itu," ujar FAS di Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1).
Dia tidak bisa berujar mengapa komentar negatif itu berani-beraninya dilayangkan langsung pada penegak hukum. Yang pasti, kata dia, perbuatan itu tidak akan diulangi kembali.
"Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Saya akan memilih mana berita yang baik dan imbang. Tidak mengambil dari satu pihak, tetapi mencerna lagi. Saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," jelasnya.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi menuturkan, kasus ini berawal saat FAS berkomentar di akun instagram Kapolda menggunakan akun instagram FAS sendiri @cuci.sepatumu. FAS berkomentar secara negatif dan cenderung provokatif di salah satu postingan Kapolda Jabar saat tengah diwawancara wartawan pasca pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Syihab.
"Dia ini (FAS) membuat kata-kata yang tidak pantas. Ada ujaran kebenciannya di kalimat yang dilontarkan pelaku," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuannya, FAS kesal hingga akhirnya menuliskan kalimat itu.
"Dia kesal kepada seseorang. Hanya saja dia enggak tahu apa yang dilakukannya itu termasuk ujaran kebencian yang sudah diatur undang-undangnya," katanya.
FAS ditangkap Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar di tempat usaha laundry sepatunya di Jalan Rajawali, Kompleks Ruko Unires Putri Kecamatan Tirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Selain menangkap FAS, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan kartu perdana.
Atas perbuatannya ini, lanjut Samudi, FAS pun harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Baca juga:
Pesan Irjen Anton ke Rizieq: Sudahlah yang enak saja, yang sepi saja
Polisi dalami motif tukang cuci sepatu diduga hina Kapolda Jabar
Hina Kapolda Jabar di instagram, pemuda asal Yogya ditangkap polisi
Kapolda Jawa Barat: Senin kemungkinan besar Rizieq jadi tersangka
Habib Rizieq merasa dikriminalisasi, ini jawaban Polda Jabar
Polda Jabar usut dugaan Rizieq serobot tanah negara di Bogor
Kapolda Jabar tegaskan pelaku pemukulan anggota FPI bukan ormas GMBI
-
Apa saja yang dipamerkan Ustaz Solmed di media sosial? Ustaz Solmed menjadi perbincangan di media sosial karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya, memicu respons netizen.
-
Kapan Awkarin dan Alden sering menunjukkan kemesraan di media sosial? Disebut Putus Oleh Netizen, 8 Foto Awkarin dan Jonathan Alden Saat Liburan Bareng Lagi Awkarin dan Alden sebelumnya sering menunjukkan keakraban mereka di media sosial pribadi masing-masing. Oleh karena itu, tidak mengherankan banyak yang curiga ketika tidak melihat lagi kebersamaan mereka.
-
Kapan Atalarik mengunggah momen keluarga di media sosial? Atalarik baru-baru ini mengunggah momen kebersamaan keluarganya pada hari Selasa, 18 Juni 2024.
-
Bagaimana Citra Kirana menunjukkan ketegarannya di media sosial? Artis yang akrab disapa Ciki ini memperlihatkan ketegaran di media sosial. Ia tampak tak terlalu terpengaruh dengan berita tentang sang suami.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.