Tukang Parkir di Madiun Ditusuk, Polisi Bantah Keterlibatan 2 Perguruan Silat
Teka-teki pelaku penusukan Heru Susanto, tukang parkir di Kota Madiun hingga tewas terkuak. Pelaku ternyata adalah teman satu selnya waktu masih di dalam penjara. Motifnya sakit hati akibat omongan korban.
Teka-teki pelaku penusukan Heru Susanto, tukang parkir di Kota Madiun hingga tewas terkuak. Pelaku ternyata adalah teman satu selnya waktu masih di dalam penjara. Motifnya sakit hati akibat omongan korban.
Terungkapnya pelaku pembunuhan ini dibenarkan Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu. Ia menyatakan menangkap tiga pelaku.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Bagaimana Mendu dipertunjukkan? Pementasan Mendu tidak memerlukan panggung yang besar dan megah, cukup menggunakan dekorasi sederhana dan ditampilkan di balai desa, ruang kelas, ataupun kantor Kepala Desa.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Ada tiga pelaku. Satu eksekutor dua lainnya turut membantu pelaku," kata Nasrun Pasaribu, Senin (2/9).
Ketiga pelaku bernama Heru Cahyono (39) warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun sebagai eksekutor. Dan dua lainnya, Irwan (35) dan Ateng (34), keduanya warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasus ini bermula saat korban dan pelaku utama pernah dipenjara bersama di Lapas Madiun. Keduanya satu sel. Untuk korban terjerat kasus penganiayaan, dan pelaku terlibat penjambretan.
Saat di sel, sekitar tahun 2017 lalu keduanya terlibat cekcok. Pelaku sakit hati karena omongan korban.
"Korban kemudian bebas lebih dahulu. Sedangkan pelaku baru lulus dari penjara Agustus 2019 ini," kata lulusan AKPOL 2000 ini.
Seperti ada kesempatan, pelaku yang baru menghirup udara bebas akhirnya mencari korban. Termasuk menghapalkan kebiasaan korban jam berapa di rumahnya.
"Tiga hari lalu pelaku juga membeli pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku utama mengajak dua pelaku lainnya," terangnya.
Irwan bertugas membonceng pelaku. Sedangkan Ateng bertugas untuk melihat situasi apakah aman atau tidak jika pelaku melakukan penusukan.
"Hanya cekcok sebentar. Dan pisau yang sudah disiapkan dibuat untuk menusuk korban," lanjutnya.
Korban sempat melawan sehingga gagang pisau terlepas. Namun usahanya sia-sia, karena pisau terlanjur tertusuk.
"Makanya kan terseret juga itu. Lukanya dari ulu hati sampai menusuk ke ginjal korban," terangnya.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Griya Husada Kota Madiun. Namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.
Hasil autopsi, korban menderita luka tusuk sedalam 15 cm dan lebarnya 3 cm. Tidak ada luka lain yang membuat koordinator parkir itu habis nyawanya.
"Ya cuma satu tusukan. Tapi memang lukanya sampai tembus ke ginjal. Sehingga membuat korban meninggal dunia," katanya.
Setelahnya ketiga pelaku kabur. Irwan menyerahkan diri sesaat setelah kejadian. Sementara Ateng ditangkap di rumahnya.
Sementara beredar di media sosial bahwa kasus ini melibatkan dua perguruan silat. AKBP Nasrun membantah isu tersebut. Dia menegaskan bahwa wilayah Kota Madiun kondusif.
"Tidak ada melibatkan perguruan. Ini murni dendam pribadi. Tidak ada yang lain. Saya nyatakan suro kali ini aman," tegasnya.
Pelaku terancam pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan jiwa orang lain dan Pasal 351 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
"Untuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, menghilangkan jiwa selama-lamanya 15 tahun dan penganiayaan ancamannya selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Resmi Tersangka, Yogi Kedapatan Rencanakan Penusukan Rekan di Mal Pluit
Sakit Hati, Motif Pegawai Restoran Tusuk Rekan Kerja di Mall Pluit Village
Berawal dari Cekcok, Pegawai Restoran di Mall Pluit Village Tusuk Rekan Kerja
Dibakar Cemburu, Suami di Solo Tusuk Selingkuhan Istri Hingga Tewas
Pesta Ulang Tahun di Jembrana Berujung Petaka, 1 Pemuda Ditusuk Badik
Cekcok dengan Pacar, Perempuan 18 Tahun Ditusuk di Leher hingga Tewas