Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WhatsApp, Yusro Masuk Bui
Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WhatsApp, Yusro Masuk Bui. Dia disangka mencemarkan nama baik pejabat negara, yakni Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Polda Sumut menangkapnya pada 7 November lalu, dan menjeratnya dengan UU ITE.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat seorang pria di Kabupaten Batubara, Sumut, M Yusro Hasibuan. Dia ditangkap karena memposting kalimat 'copot Kapoldasu' di grup WhatsApp (WA).
Berdasarkan informasi dihimpun, Yusro dilaporkan Bripka Akhirianto ke Polda Sumut, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP /1520/XI/2018/SPKT II tertanggal 7 November 2018.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Di mana Universitas Terbuka menjangkau calon mahasiswa? Salah satunya kami mengikuti acara KLBB yang digelar selama dua hari ini.
-
Apa itu ketan unti? Ketan uti merupakan jenis kudapan ringan khas warga keturunan Portugis di Kampung Tugu.Berdasarkan sejarahnya, wilayah ini memang sudah disiapkan Belanda sebagai permukiman para pekerja yang didatangkan Belanda untuk membantu peningkatan ekonomi di masa silam.
Dasar laporan adalah screenshoot percakapan di grup WA Berita Batubara (Online). Di dalam percakapan yang ada di grup itu, pada 27 September lalu Yusro memposting sejumlah foto aksi unjuk rasa. Kemudian anggota grup lainnya menanyakan lokasi demo itu.
Merespons pertanyaan itu, Yusro pun menjawab: 'Siantar simalungun Gmni GMKI HMI Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif Oknum polri. Copot Kapoldasu.'
Postingan itu akhirnya membawa Yusro ke penjara. Dia disangka mencemarkan nama baik pejabat negara, yakni Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Polda Sumut menangkapnya pada 7 November lalu, dan menjeratnya dengan UU ITE.
Informasi yang beredar, Yusro disebutkan sebagai salah seorang aktivis di Batubara. Ada juga yang menyebut dia sebagai wartawan media online.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan Yusro memang ditangkap dan masih ditahan karena postingannya itu.
"Di WA-nya itu, pemilik akun Whatsapp Yusro postingannya itu di grup WA Berita Batubara. Dia memosting 'Siantar-simalungun, GMNI GMKI dan beberapa organisasi kepemudaan organisasi kemahasiswaan mengutuk tindakan represif oknum Polri, Kemudian, meminta Copot Kapoldasu', itu memang kalimat yang dibuatnya sendiri,: ucap Tatan.
Tatan pun mengakui kalimat 'copot Kapoldasu' itu yang menjadi dasar penangkapan. Namun, kalimat itu merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya.
"Iya (karena menyebut copot Kapoldasu). Ini kan ada kelanjutan yang dia sampaikan itu kan ada penyebab ya. Dia menyampaikan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi pada saat demo tersebut untuk menyebarkan ke grup-grup Whatsapp, dan itu dalam bentuk screenshoot," ucap Tatan.
Dia menjelaskan, Yusro dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana.
Penangkapan terhadap Yusro mendapat reaksi dari KontraS Sumut. Mereka menilai kasus ini dipaksakan. "Penangkapan dan penahanan terhadap Yusro adalah satu langkah reaksioner dan cenderung berlebihan," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam.
KontraS menyatakan sudah menyiapkan strategi untuk mengawal kasus ini. Mereka berencan menyurati berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan DPRD Sumut.
"Semoga dengan segala upaya yang ditempuh, hukum bisa ditegakkan serta berjalan hanya demi dan atas nama keadilan," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Admin Instagram SR23 Penyebar Isu Jokowi PKI
Polda Jatim Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Candra Masuk Bui Setelah Hina Kapolri di Facebook
JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Terhadap Ahmad Dhani Ditunda
Menhan: Memojokkan, Menjelek-jelekkan, Memfitnah Orang Itu Bukan Budaya Indonesia
Ahmad Dhani Berikan Ponsel ke Polda Jatim, Ini Tanggapan Mabes Polri