Tunggak Rp71 Miliar, 91 Rekening Wajib Pajak di Bali Diblokir
Kantor Wilayah (Kanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali memblokir 91 rekening penunggak pajak. Para pemilik rekening itu menunggak pajak dengan total Rp71 miliar.
Kantor Wilayah (Kanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali memblokir 91 rekening penunggak pajak. Para pemilik rekening itu menunggak pajak dengan total Rp71 miliar.
Kepala DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan, bahwa tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal yang dilindungi undang-undang. Tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana cara pemerintah daerah memantau dan menagih pajak anjing? Pemerintah daerah yang menerapkan pajak terhadap anjing, kerap kali membuat iklan di media massa tentang kewajiban pemilik anjing pendataan anjing peliharaan dan membayar pajaknya.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020, Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun," kata Nurbaeti dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6) malam.
Nurbaeti menyebutkan bahwa pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
"Pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal juru sita pajak negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan. Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian pemberitahuan surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya," ujarnya.
"Termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan," lanjutnya.
Ia menyebutkan, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak (KKP) akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.
"Kami berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain, agar senantiasa mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari blokir rekening," ujarnya.