Tunggu Panggilan KPK, Menag Lukman Tolak Komentar soal Uang di Ruang Kerjanya
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak ingin berkomentar terkait temuan sejumlah uang di ruang kerjanya saat penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak ingin berkomentar terkait temuan sejumlah uang di ruang kerjanya saat penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menerangkan bahwa tidaklah etis jika hal itu dikatakan sebelum ia menyampaikan secara resmi ke KPK.
"Saya selalu menyatakan saya secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas kalau menyampaikan hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara yang dimungkinkan terkait materi perkara sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK," kata Lukman saat menghadiri Mukernas III Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Cisarua, Bogor, Rabu (20/3/2019).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
Politikus PPP itu juga mengatakan, jika dirinya harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Karena lembaga itulah yang semestinya menerima keterangan resmi dari dirinya terkait kasus tersebut.
"Jadi mohon maaf kepada para media, saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait dengan hal ini. Tapi pada saatnya nanti, setelah saya menyampaikan secara resmi kepada KPK, saya akan sampaikan kepada media," terangnya.
Sampai saat ini, kata Lukman, dirinya belum menerima panggilan dari KPK.
"Belum ada (Panggilan dari KPK)," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan uang ratusan juta rupiah dan puluhan ribu dolar Amerika pada Senin sore, 19 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di dalam laci meja kerja menteri agama. Total ada sekitar Rp 180 juta ditambah US$ 30 ribu.
"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja menteri agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan USD 30 ribu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/3/2019).
Penggeledahan tersebut terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Rommy atau Romahurmuziy.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menag Siap Klarifikasi ke KPK Terkait Uang Ratusan Juta di Ruang Kerjanya
Tak Cuma Menag, Busyro Sebut Menristek Dikti juga Bisa Pilih Rektor
Mahfud MD Beberkan Ketidakberesan Birokrasi di Kemenag
Mahfud MD Sarankan Menag Tinjau Ulang dan Batalkan Pengangkatan Pejabat Bermasalah
Busyro Muqoddas: Wibawa Menag Lukman Rontok, Jangan Dipertahankan