Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Menunjukan Jaksa Sebatas Tukang Pos BAP
Keputusan JPU menuntut kedua terdakwa dinilai janggal. Keputusan ini menyiratkan bahwa fungsi JPU dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel tak berjalan maksimal.
Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai jaksa penuntut terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan JPU menuntut kedua terdakwa dinilai janggal. Keputusan ini menyiratkan bahwa fungsi JPU dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel tak berjalan maksimal.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Kapan Mata Air Cikandung ramai pengunjung? Setiap akhir pekan kawasan ini selalu dipadati pengunjung hingga luar daerah.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
"Ini memperlihatkan kalau fungsi jaksa hanya sebatas tukang pos BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mengirim berkas ke pengadilan sesuai pesanan polisi," kata Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).
Dia melihat jaksa seperti tidak ada usaha untuk melakukan kebenaran materil yaitu, mengungkap selengkap-lengkapnya kasus penyerangan fisik terhadap Novel. Hal itu menurut Fachrizal bisa terlihat dari Jaksa yang tak ada usaha mencecar kebenaran secara utuh terkait kasus tersebut dalam memeriksa saksi.
"Tak ada usaha untung menggali kebenaran secara materil. Contohnya menggali keterangan saksi tidak terbatas pada keterangan berkas. Lalu, kesimpulan jaksa bahwa pelaku tidak memiliki kesengajaan melakukan penyiraman juga janggal sekali," ujar dia.
Padahal lanjut Fachrizal, dalam kasus Novel pelaku sudah jelas berniat melakukan penyerangan dengan membawa air keras. Hal itu tambah dia, jelas merupakan unsur kesengajaan.
"Kejaksaan harus melakukan eksaminasi (pengujian) pada tuntutan jaksa yang sidang kasus Novel. Termasuk alasan jaksa yang menentukan tuntutan 1 tahun,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Fachrizal mengimbau kepada hakim memimpin persidangan untuk bersifat imparsial (perlakuan adil) dalam memberikan vonis terhadap kedua terdakwa. Dia berharap hakim tak bergantung pada hasil tuntutan jaksa dalam memberi putusan.
"Kasus Novel berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ini harusnya bisa jadi alasan pemberat pidana bagi hakim dalam memutus kasus ini," tandasnya.
2 Penyerangan Novel Dituntut Setahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel Nilai Tuntutan Bentuk Kebobrokan Dipertontonkan
Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram mendengar tuntutan tersebut.
Sejak awal Novel sudah mengkritik keras persidangan teror air keras terhadap dirinya. Novel mengaku sudah menduga tuntutan ringan jaksa terhadap pelaku.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Novel miris melihat institusi penegak hukum di Indonesia. Novel juga miris dengan penegakan hukum di Tanah Air.
"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.
(mdk/gil)