Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Pungutan Rp150 ribu akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Catat Mekanisme dan Lokasinya
Pemprov Bali membuat aturan baru turis asing masuk Bali mulai tahun depan. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya mewajibkan turis asing membayar Rp150 ribu mulai Februari 2024.
'Iya betul, mulai Februari 2024,' kata Pemayun saat dihubungi Rabu (23/8).
- Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
- Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
- Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
- Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan Rp150 ribu akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali. Di antaranya Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar yang menjadi pintu kedatangan utama turis asing. Mekanisme dan tata cara pungutan kepada turis asing masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
'Sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan di samping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa,'
ujar Pemayun.
merdeka.com
Dia mengungkapkan, alasan diterapkannya aturan tersebut di Bulan Februari 2024 untuk melakukan sosialisasi kepada turis asing terkait pungutan Rp 150 ribu itu.
'Harapannya semua pihak terutama komponen pariwisata yang membantu juga menginformasikan, bahwa Bali sudah mulai diterapkan pungutan wisatawan asing kedepannya,'
ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu.
'Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dollar,' kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7).