Turis Rusia di Bali bawa kabur papan surfing seharga Rp 10 juta
Turis Rusia di Bali bawa kabur papan surfing seharga Rp 10 juta. Pelaku mengaku ingin memiliki papan selancar, tapi karena tidak punya uang ia nekat mencuri.
Baru satu pekan berada di Bali, seorang wisatawan asing asal Rusia bernama Oleg Bekotov terpaksa mendekam di ruang tahanan kepolisian sektor Kuta karena mencuri sebuah papan surfing di Toko Ripcurls.
Informasi yang dihimpun, pemuda berumur 22 tahun ini datang ke toko Kuta Square bersama temannya untuk melihat-lihat. Saat temannya berada di dalam toko, pelaku yang tidak ikut masuk ini kemudian membawa kabur sebuah papan surfing yang dipajang di luar toko.
"Yang mengetahui justru bukan karyawan toko tersebut, melainkan salah satu karyawan toko yang berada di depan Ripcurls," kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara di Mapolsek Kuta, Rabu (16/11).
Sumara mengatakan, kepada petugas, pelaku mengaku ingin memiliki papan selancar, tapi karena tidak punya uang ia nekat mencuri.
"Kerugian yang diderita oleh pihak toko sebesar Rp 10 juta sesuai dengan harga barang yang diambil," tututr Samara.
Atas perbuatannya, pelaku pemegang pasport dengan nomor 7210623 ini harus merasakan pengapnya sel penjara dan gagal menikmati liburan di Bali.