Tutup panti pijat, Wali kota Kediri digugat Rp 10 miliar
Dalam gugatannya, Tjujut mengaku telah mempunyai izin untuk mendirikan panti pijat capek capek sejak tahun 2010.
Pengacara Tjujut Suliyatno, yang juga pengusaha rumah pijat 'Bunga Bali Spa' yang ada di Jalan Suparjan Mangun Wijayan Kota Kediri menggugat Wali kota Kediri Abdullah Abu Bakar ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Tjujut menggugat wali kota sebesar Rp 10 miliar.
Gugatan itu terkait langkah wali kota melalui Satpol PP menutup tempat usahanya yang sudah berizin. "Saya akan lawan Wali kota Abu bakar karena menutup tempat usaha saya yang katanya tidak berizin mari kita buktikan di pengadilan " kata Tjujut saat berada di ruang panitera PN Kota Kediri, Rabu (29/4).
Sementara itu Udin Mahyudin Wakil Panitera PN Kota Kediri, membenarkan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tjujut. "Ada dua yang digugat oleh pemohon yaitu Kepala Satpol PP dan juga Wali kota Kediri," kata Udin.
Lebih lanjut Udin menerangkan, kemungkinan akan dilakukan sidang pada 10 hari ke depan, dan pihak penggugat menggugat wali kota sebesar Rp 10 miliar .
Dalam gugatannya, Tjujut mengaku telah mempunyai izin untuk mendirikan panti pijat capek capek sejak tahun 2010. "Dan karena dianggap tidak berizin penggugat mengaku dirugikan secara immateril dan juga materil, pihak penggugat akhirnya meminta kerugian sebesar Rp 10 miliar," pungkasnya.