Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Aliran dana korupsi BTS diduga mengalir ke Komisi I DPR.
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan uang dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari total Rp40 miliar, terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Setelahnya, jajaran Gedung Bundar siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
- Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Perlu kami informasikan semua informasi pasti kami tidak lanjuti, bahwa nanti akan ada perkembangan atau tidak kami tidak bisa berandai-andai, tapi semua akan kami telusuri,"
tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Menurut Kuntadi, uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Achsanul Qosasi merupakan upaya pengkondisian hasil audit BPK terhadap kerugian negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” jelas dia.
Sejauh ini, dana yang mengalir ke Komisi I DPR RI diduga merupakan bagian dari upaya pengkondisian penghentian penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 USD ini yang diterima AQ berapa, SDK berapa, masih kami dalami. Tapi yang jelas tim telah berhasil mengkondisikan kepada semua pihak agar mengembalikan uang yang bukan hak mereka. Sisa uang yang belum dikembalikan kami upayakan dikembalikan,” Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.
Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.