Uang milik polisi dipakai Rustam buat nyawer biduan
Rustam menemukan dompet polisi yang berisi uang Rp 400 ribu, namun dia tak mau mengembalikannya.
Tukang parkir bernama Rustam Efendi (37) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Sebab, dia dibui lantaran menemukan dompet milik seorang polisi dan mengambil uang di dalamnya. Dia sengaja tak ingin mengembalikannya dan menghabiskan uang itu untuk menyawer biduan organ tunggal.
Warga Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, itu menemukan dompet saat menjaga parkir di Pasar Cinde Palembang, Minggu (11/4). Dompet itu dia temukan bersama tukang becak.
Setelah kompromi, Rustam dan temannya itu membagi rata uang sebesar Rp 400 ribu di dalam dompet. Saat hendak dibuang, pelaku melihat isi dompet terdapat kartu anggota polisi.
Terlanjur ingin menguasai uang, pelaku tak ingin mengembalikan dan membuang dompet tersebut ke pinggir jalan.
"Saya dapat dua ratus ribu. Saya memang butuh duit, jadi tidak mau mengembalikan ke pemiliknya. Saya tahu pemiliknya anggota polisi lihat dari kartu sama KTP nya," ungkap Rustam, di Mapolresta Palembang, Kamis (14/4).
Malam harinya, pelaku menghabiskan uang tersebut untuk foya-foya di tempat hiburan organ tunggal di dekat kediamannya.
"Habis cuma semalam, saya nyawer biduan sama minum-minum," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Bripka MM yang masuk ke petugas usai kejadian. Setelah diselidiki, dompet itu diambil tersangka tanpa berniat mengembalikan dompet yang berisi KTP, KTA, kartu BPJS dan uang Rp 400 ribu itu.
"Tersangka kita kenakan pasal penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Untuk dompetnya masih kita cari karena telah dibuang tersangka," pungkasnya.
Baca juga:
FITRA sayangkan sikap Jokowi acuhkan Panama Papers
BUMN masuk ke Panama Papers, ini kata Menteri Rini
Bos Pajak: Data WNI di Panama Papers 80 persen mirip dengan kita
Hipmi: Kebijakan tax amnesty harus sasar pelaku usaha dalam negeri
Kepolisian geledah kantor firma hukum sumber Panama Papers
Kantor pusat Mossack Fonseca digeledah terkait skandal Panama Papers
Ini pembelaan Wapres JK, keluarga masuk daftar offshore leak
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.