Uang Rp 200 juta mengantar Rio Capella berstatus tersangka KPK
Pemberian uang kepada Rio dilakukan Gatot agar Rio melobi kasus korupsi Bansos yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditemani pengacaranya tampak hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (17/10).
Patrice mengungkapkan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi tersangka lain dalam kasus suap terkait penanganan dugaan suap hakim PTUN Medan yakni Gubernur non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. "Saksi iya," jawab Rio Capella singkat.
-
Kapan Bukit Sulap sering kali menghilang? Uniknya, sering kali bukit ini menghilang dan bisa muncul kembali. Tentu bukan semata-mata hilang, melainkan bukit itu tertutup oleh kabut yang menyelimuti saat pagi hari.
-
Kapan Danau Maninjau terbentuk? Asal usul Danau Maninjau ini bisa terbentuk adalah akibat dari erupsi vulkanik dari Gunung Sitinjau yang terjadi pada 52.000 tahun silam. Erupsi tersebut membentuk sebuah kaldera yang dari waktu ke waktu berubah menjadi sebuah danau.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
Saat mengumumkan status tersangka Rio Capella, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, Rio, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus suap. Rio disebut-sebut menerima suap Rp 200 juta dari Gatot.
"Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, pemberian uang kepada Rio dilakukan pihak Gatot agar Rio melobi supaya kasus korupsi Bansos yang sedang diusut Kejaksaan Agung tidak dilanjutkan. Diduga, Gatot meminta Rio menghubungi Jaksa Agung Prasetyo yang mantan kader NasDem untuk menyampaikan permintaan itu.
Terkait protes atas status tersangka Rio, Maqdir mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Saya kira nanti, saya baru baca melalui media bahwa Rio ditetapkan menjadi tersangka dengan diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara Gatot (gubernur sumut) dijadikan tersangka pasal 5 ayat 1 dan pasal 13," tandasnya.
Merdeka.com merangkum sejumlah pengakuan terkait suap Rp 200 juta yang mengantarkan Rio Capella berstatus tersangka KPK.
Rp 200 juta untuk bantu Rio Capella
Sedikit demi sedikit peran mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mulai terkuak dalam kasus suap Bansos Sumut. KPK menetapkan Rio menjadi tersangka karena telah menerima hadiah atau janji.
Nah, soal hadiah atau janji itu terungkap dari pernyataan pengacara Rio, Maqdir Ismail yang mendampingi pemeriksaan perdana kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
"Iya dikasih uang sebesar Rp 200 juta untuk bantu-bantu Pak Rio saja," kata Maqdir.
Diberikan melalui perantara
Pengacara Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail  menjelaskan uang itu sebenarnya tidak ingin diterima oleh Rio, namun selalu dikembalikan lagi oleh pihak pemberi kepada Rio.
"Sudah berkali-kali dikembalikan, melalui sopirnya, melalui orangnya tapi tetap saja ngotot dan tidak mau dikembalikan," tambahnya.
Menurut Maqdir, yang memberikan uang kepada Rio bukan dari kalangan DPR melainkan teman semasa menjadi mahasiswa dulu.
"Itu diberikan bukan (langsung) oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus." ucapnya.
Berulang kali dikembalikan
Pengacara Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menuturkan, uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dan sudah dikembalikan. "Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke sopirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali," jelas Maqdir.
Pemberi uang itu pun menurut Maqdir ngotot memberikan uang. "Ya paling tidak... penerima (temannya Pak Rio) dari pemberi itu yang ngotot, tapi tidak ada Pak Rio menjanjikan," tambah Maqdir.
Maqdir mengaku Rio tidak melaporkan pemberian uang itu ke KPK karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya.
"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu (pemberi) tidak mau terima," jelas Maqdir.
Bukan uang pengaman kasus Gatot
Pengacara Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail membantah pemberian uang Rp 200 juta dari Gatot dan istrinya karena Rio Capella menjanjikan bantuan pengamanan kasus yang menjerat Gatot. "Tidak ada janji soal kasus," terang Maqdir.
Dia juga meminta semua pihak tidak menduga-duga dan berspekulasi mengenai bahasan pertemuan itu. "Ah tidak, enggak lah. Tidak mungkin seperti itu, jangan mengada-ada lah. Jangan menduga-duga. Tidak benar itu," tegasnya.